Polri Akan Teruskan Pengajuan Red Notice Veronica Koman ke Interpol

Metrobatam, Jakarta – Mabes Polri memastikan pihaknya akan meneruskan surat pengajuan penerbitan red notice atas Veronica Koman ke Interpol. Diketahui surat pengajuan itu telah dikirim dari Polda Jawa Timur ke Mabes Polri.

“Pasti, pasti itu (meneruskan surat permohonan red notice atas Veronica ke Interpol). Red notice dikirim, maka sistem Interpol akan berproses dalam waktu singkat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada detikcom, Selasa (10/9/2019).

Dedi menerangkan Interpol memiliki sistem data perlintasan imigrasi yang mencakup 194 negara. Dedi menyebut kerjasama police to police (P to P) adalah langkah yang efektif.

“Langkah P to P merupakan jalan singkat, tanpa prosedur yang berbelit-belit, atas dasar hubungan baik bilateral P to P. Melakukan permintaan penanganan terhadap tersangka yang diduga berada di wilayah hukum negara sahabat,” ujar Dedi.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan hal ini biasa dilakukan Polri tatkala menangani tersangka yang diduga berada di negara lain.

“P to P lebih sering kita lakukan dalam penanganan perkara. Praktis dan fleksibel,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Timur bersurat ke Mabes Polri perihal pengajuan penerbitan red notice untuk Veronica Koman. Veronica adalah tersangka provokator dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya.

Saat penetapan tersangka, Veronica sedang tak berada di Tanah Air. Namun pihak kepolisian mengaku telah mengetahui di negara mana Veronica berada.

“Yang jelas lokasi sudah diketahui,” kata Dedi pada Senin (9/9/2019).

Tak hanya red notice, polisi juga mengajukan permohonan pencabutan paspor Veronica dan pihak Ditjen Imigrasi sudah menyatakan siap membantu.

Penetapan tersangka Veronica Koman dilakukan tim penyidik Polda Jawa Timur. Penyidik melakukan gelar perkara status Veronica Koman setelah memeriksa 3 orang saksi, 3 orang saksi ahli, dan mengumpulkan bukti-bukti terkait provokasi.

Menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, Veronica Koman aktif menyebar informasi di Twitter sejak 17 Agustus terkait pengerahan massa orang asli Papua turun ke jalan. Konten provokasi lainnya yakni Veronica menyebutkan polisi menembak ke asrama mahasiswa Papua. Dalam posting-annya yang dikantongi polisi, Veronica Koman menyebut 5 mahasiswa terluka.

Veronica Koman dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, UU ITE, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *