Kasus PKP2B, KPK Cegah Melchias Marcus Mekeng ke Luar Negeri

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Selasa 10 September 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan diajukan guna kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

“Yang bersangkutan dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka SMT (Samin Tan),” ujar Febri kepada wartawan, Selasa (10/9).

Samin Tan yang merupakan bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal juga telah diperpanjang masa cegahnya ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak Kamis (5/9).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Febri menuturkan bahwa pihaknya akan menggali keterangan Mekeng pada Rabu (11/9). Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan.

Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi uang Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih untuk kepentingan proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT.

Ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I yang menjerat Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menyatakan Samin Tan meminta bantuan Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian PT AKT, anak usaha PT Borneo Lumbung Energy & Metal di Kalimantan Tengah.

Kendati sudah menjadi tersangka, Samin Tan belum juga ditahan oleh lembaga antirasuah KPK.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *