Paspor Dicabut, Veronica Koman Disebut Bisa Diusir Australia

Metrobatam, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan bahwa aktivis Papua, Veronica Koman bisa diusir dari Australia jika paspornya telah dicabut oleh pihak imigrasi. Namun, keputusan berada di tangan Australia untuk meminta warga negara lain keluar dari wilayahnya.

“Bukan ekstradisi, diusir dia (Veronica Koman) dari sana, karena dia tidak punya ini (paspor), kalau pemerintah di sana (Australia memutuskan),” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/9).

Yasonna menyatakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah menerima surat dari Polda Jawa Timur terkait pencabutan paspor Veronica. Saat ini, kata Yasonna, imigrasi sedang memproses permintaan tersebut.

“Syaratnya kan harus ada permintaan dari aparat penegak hukum. Sudah masuk, jadi biar Dirjen yang nangani,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pemerintah, lanjut Yasonna, akan melihat perkembangan kasus Veronica terlebih dulu terkait kemungkinan meminta Australia mengekstradisi yang bersangkutan.

Politikus PDI-Perjuangan itu menyatakan bahwa pencabutan paspor seseorang tak bisa dikategorikan melanggar hukum. Menurutnya, pencabutan paspor seseorang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kan ada ketentuan, dalam UU Imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari penegak hukum. Dulu sudah pernah di Singapura kan ada itu (yang dicabut paspornya),” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan sedang memproses pencabutan paspor Veronica Koman, tersangka dugaan penghasutan insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Ada sejumlah mekanisme yang perlu dilakukan dalam mencabut paspor seseorang, termasuk Veronica. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan atase imigrasi di Australia terkait pencabutan paspor Veronica.

Namun, pihak imigrasi enggan menyebut sudah berapa lama Veronica tinggal di Negeri Kanguru itu.

“Wajib (pulang ke Indonesia). Berapa lama tinggal? Ada baiknya bertanya langsung ke pemerintah Australia,” kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Selasa (10/9).

Mekanisme pencabutan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.

Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tata cara ini tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) sampai ayat (3). Salah satu syarat pencabutan paspor adalah pemegangnya telah dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *