Barang Bukti Seberat 118 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan Polres Bintan

Metrobatam, Bintan – Polres Bintan di Provinsi Kepri memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika 118 Kg sabu asal Malaysia. Barang haram ini disita dari 3 orang sopir bus sekolah.

Pemusnahan ini dilaksanakan, Selasa (18/9/2019) di Mapolres Bintan. Acara ini dihadiri jajaran Pemkab Bintan dan Ketua DPRD Bintan, Kejari, dan unsur TNI.

“Barang bukti sabu ini merupakan pengungkapan peredaran narkoba dengan jaringan internasional dari Malaysia,” kata Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang.

Boy menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan pada 4 September 2019. Dalam kasus ini pihaknya menetapkan 3 tersangka inisial AJ, AP, dan S.

Bacaan Lainnya

“Mereka ini dalam kesehariannya bekerja sebagai sopir bus sekolah,” kata Boy.

Mereka ini ditangkap, katanya, saat lagi menunggu kiriman barang bukti di Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepri.

“Barang bukti via laut mereka bawa dengan mobil. Selanjutnya mereka ditangkap tim,” kata Boy.

Boy melanjurkan, berdasarkan pengakuan para tersangka sabu itu akan dikirim ke sejumlah daerah seperti Sumatera dan Jawa.

“Mereka ini masuk dalam sindikat jaringan internasional,” tutup Boy. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *