Pendiri Kaskus Terseret Dugaan Pemalsuan, Polisi Jelaskan Kronologisnya

Metrobatam, Jakarta – Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang yang menyeret pendiri Kaskus Andrew Darwis. Bagaimana kronologi kasus itu versi polisi?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyebut kasus itu bermula pada 8 November 2018 lalu. Pelapor atas nama Titi Sumawijaya Empel melakukan penandatanganan kerjasama investasi dengan Susanto Tjiputra.

“Namun sebenarnya tidak ada kerja sama investasi dalam hal apapun melainkan pelapor mengajukan pinjaman kepada saudara Susanto sebesar Rp 15 miliar,” kata Argo dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (18/9/2019).

Argo mengatakan Titi diberikan tenggat waktu mengembalikan selama kurun waktu 15 tahun. Pada tahun ke-4 dalam perjanjian itu Titi diwajibkan membayar bunga sebesar 1 persen.

Bacaan Lainnya

Titi disebut Argo baru menerima uang sebesar Rp 5 milar. Dalam perjanjian meminjam uang itu, Titi menjaminkan sertifikat bangunan atas namanya yang berlokasi di Jalan Panglima Polim nomor 51, Jakarta Selatan.

“Pelapor baru menerima pinjaman sebesar Rp 5 miliar. Dengan agunan 1 buah sertifikat HGB atas nama Titi yang terletak di Jalan Panglima Polim,” ungkap Argo.

Argo mengatakan pada tanggal 12 Desember 2018, Titi menyuruh orang bernama Budi Sadono untuk melakukan pengecekan sertifikat gedung itu ke kantor BPN Jakarta Selatan. Hasilnya, sertifikat milik Titi sudah berubah menjadi nama pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

“Sudah beralih kepemilikan atas nama Andrew Darwis,” jelas Argo.

Merasa tidak terima, Titi melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 dengan terlapor Andrew Darwis. Polisi belum bisa memastikan keterlibatan Andrew dalam kasus itu, sebab kasus itu sendiri masih tahap pemeriksaan saksi pelapor.

“Saat ini untuk sertifikat tersebut diagunkan di Bank Nobu Cabang Lippo Mall, Kemang,” kata Argo.

Dalam kasus yang melibatkan pendiri Kaskus itu, Argo sempat menyebut ada beberapa tersangka yang berhasil diamankan polisi, namun berbeda laporan polisi dengan kasus Andrew Darwis. Dia belum memaparkan jelas siapa saja tersangka itu.

“Yang di Krimum ada beberapa tersangka, sudah dilimpahkan ke Kejati DKI,” kata Argo sebelumnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9).

Andrew Darwis sudah membantah terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang yang dituduhkan oleh Titi. Andrew bahkan mengaku tidak kenal dengan Titi dan tidak pernah melakukan transaksi jual-beli obyek gedung dengannya.

“Bahwa klien kami tidak mengenal orang bernama Titi Sumawijaya Empel, klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami,” kata Abraham Srijaya selaku kuasa hukum Andrew dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (17/9/2019). (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *