RKUHP, Makar terhadap Presiden Terancam Hukuman Mati

Metrobatam, Jakarta – Pasal makar yang masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai masih bermasalah. Kesimpulan ini diungkap pelbagai pihak mulai dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Definisi makar dalam RKUHP dianggap belum merujuk pada makna istilahnya. Menurut catatan aliansi, definisi makar berdasar dari asal kata “aanslag” yang berarti serangan.

Sedangkan bunyi pasal 167 dalam draf RKUHP, “Makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.”

Definisi itu dinilai bisa menjadi pasal karet. Sehingga keberadaan pasal makar dianggap masih problematik juga membuka celah pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Bacaan Lainnya

Draf RKUHP per 28 Agustus 2019 itu juga mengatur tindak pidana makar dalam tiga pasal antara lain Pasal 191 tentang makar terhadap presiden dan wakil presiden, pasal 192 tentang makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pasal 193-196 tentang makar terhadap pemerintahan yang sah.

Hukumannya tak main-main, orang yang dijerat pasal makar terhadap presiden, wakil presiden atau NKRI misalnya, bakal menghadapi ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 191 menyatakan, “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau menjadikan presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Sedangkan pada Pasal 192 ditulis, “Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Sementara makar terhadap pemerintahan yang sah dihukum sesuai dengan peran yang dijalankan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

“Setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan yang sah dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” bunyi pasal 193 ayat (1) dalam draf RKUHP.

“Pemimpin atau pengatur makar sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” lanjut pasal 193 pada ayat ke-2.

Berpotensi Disalahgunakan

Kajian Komnas HAM menemukan, pasal 193 RKUHP yang mensyaratkan upaya penggulingan dan atau pengambilalihan sebagai unsur pidana itu berpotensi disalahgunakan oleh pemegang kekuasaan.

“Ini berpotensi terhadap penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terlanggarnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Delik makar seharusnya hanya terkait dengan tindakan yang bersifat menyerang,” demikian hasil kajian Komnas HAM yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (17/9).

Komnas HAM berpendapat, tanpa perbuatan menyerang maka sebuah tindakan tidak memenuhi unsur pidana makar. Oleh karena itu catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP pun merekomendasikan perubahan definisi makar dalam pasal 167.

“Dikatakan makar apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dalam percobaan melakukan tindak pidana,” salah satu poin usulan perubahan dalam catatan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Dalam rekomendasi bagian penjelasan diterangkan, bahwa permulaan makar harus ditandai dengan serangan terhadap keamanan nyawa dan fisik atau, tindakan yang dilakukan dengan menggalang kekuatan bersenjata. (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *