Duh, Ada yang Pasang Badan Selundupkan Harley di Pesawat Garuda!

Metrobatam, Jakarta – Penyelundupan komponen Harley Davidson bekas melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 tidak hanya melibatkan satu orang. Dalam penyelundupan ini ada orang yang diduga menutupi pemilik Harley sebenarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduga, pelaku penyelundupan berinisial SAW ‘pasang badan’ untuk menutupi pemilik Harley.

“Nampaknya yang bersangkutan SAS (SAW) pasang badan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memelototi SAW yang diduga menutupi kebenaran pemilik moge tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tadi malam sampai pagi dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” tegas dia.

Ia menuturkan, jika pelaku sebenarnya sengaja menyelundupkan dan mengalihkan namanya ke penumpang lain, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk, sanksi pidana dan perdata.

“Apabila yang bersangkutan secara sengaja mencoba untuk mengalihkan perhatian ke pelaku lain, ini bisa kita kenakan pasal yang lain. Ini juga diproses,” kata Sri Mulyani.

Apa saja sanksinya?

Sri Mulyani menyebutkan, Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006, tepatnya pada pasal 130 C menyatakan, bahwa pihak yang memberikan keterangan tidak benar tentang kepemilikan barang yang wajib kena bea masuk maka akan diberikan sanksi.

“Dalam Pasal 103 C UU Kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang dilakukan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan memiliki konsekuensinya,” papar dia.

Berdasarkan pasal tersebut, tertulis, sanksi yang diberikan berupa hukuman pidana dan juga denda.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi pasal 103 UU Kepabeanan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, berdasarkan laporan dari komite audit, Harley tersebut merupakan milik AA.

“Dari laporan yang kita dapat, bahwa dari komite audit bahwa di sini disebutkan mempunyai kesaksian tambahan siang ini bahwa motor Harley Davidson diduga adalah milik saudara AA,” terang Erick.

Erick memaparkan, AA memberikan instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson ini sejak 2018. Motor Harley berjenis shovelhead ini kemudian dibeli pada April 2019.

“Motor tahun 70-an. Pembelian dilakukan pada bulan April 2019. Proses transfer dilakukan di Jakarta ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam. Saudara IJ membantu mengurus proses pengiriman dan lain-lain,” terang Erick

Motor tersebut kemudian dikirim ke Indonesia bersamaan dengan datangnya pesawat baru Garuda Indonesia pada 17 November 2019. Erick mengaku sedih dengan hal ini.

Karena hal tersebut, Erick mencopot Direktur Utama Garuda Indonesia yang saat ini ialah I Gusti Ngurah Askhara atau yang akrab disapa Ari Askhara.

“Saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan Direktur Utama Garuda dan tentu proses dari pada ini karena perusahaan publik ada prosedurnya,” ujar Erick. (mb/detik)

Pos terkait