21 Fasilitas Kesehatan Tandatangani Komitmen Pelayanan dengan BPJS Kesehatan Batam

Salah satu direktur rumah sakit menandatangani komitmen pelayanan dengan BPJS Kesehatan Batam Penandatanganan dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam di Batam Centre, Kamis (15/3). foto : MCBatam

Metrobatam.com, Batam – Sebanyak 21 fasilitas kesehatan tingkat lanjut menandatangani komitmen pelayanan dengan BPJS Kesehatan Batam. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam di Batam Centre, Kamis (15/3). Komitmen yang dibuat yakni berisi pernyataan bahwa fasilitas kesehatan akan memberikan pelayanan terbaik untuk setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Fasilitas kesehatan yang ikut tandatangani komitmen yaitu RSUD Embung Fatimah, RS BP Batam, RS Budi Kemuliaan, RS Awal Bros Batam, RS Camatha Sahidya, RS Harapan Bunda, RSIA Mutiara Aini, RS St. Elizabeth Batam, RS Charis Medika, RS Graha Hermine, RS St Elizabeth Batam Kota, RS Soedarsono Darmosoewito, RSIA Griya Medika, RSUD Muhammad Sani Karimun, RS Bakti Timah Karimun, RSIA Frisdhy Angel, Klinik Utama Dunia Medical, Klinik Utama Sano Medika, Klinik Utama St. Elizabeth Sei Lekop, Klinik Utama HCM, dan Klinik Utama Mediplus.

“Pertemuan ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan sebagai mitra. Karena mutu pelayanan kesehatan program JKN-KIS adalah tanggungjawab bersama,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Zoni Anwar Tanjung.

Selama ini, kata Zoni, banyak keluhan tentang lamanya antrean di rumah sakit. Oleh karena itu BPJS Kesehatan berharap ada kemudahan bagi peserta JKN-KIS untuk mengakses layanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Ia juga meminta kepada fasilitas kesehatan untuk memungkinkan tersedianya person in charge (PIC) atau petugas di setiap rumah sakit untuk memudahkan akses peserta mendapatkan informasi terkait pelayanan BPJS Kesehatan.

“Hal yang ditekankan dalam komitmen pelayananan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 99 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional,” ujarnya.

Adapun isi peraturan ini adalah fasilitas kesehatan tidak melakukan pungutan biaya tambahan kepada peserta di luar ketentuan yang berlaku, menyediakan sarana dan petugas penanganan keluhan dan pemberian informasi, tidak melakukan diskriminasi terhadap pasien umum ataupun pasien peserta JKN-KIS, melaksanakan rujukan berjenjang dan program rujuk balik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berkomitmen memiliki dan mengirimkan rencana kebutuhan obat bagi peserta JKN kepada Kemenkes sesuai ketentuan yang berlaku, serta menyediakan ruang perawatan kelas I, II, dan III untuk peserta JKN-KIS tanpa kuota atau pembatasan.

Apabila pelayanan kesehatan yang diberikan oleh setiap fasilitas kesehatan tidak sesuai dengan komitmen yang telah disepakati, BPJS Kesehatan berhak memberikan teguran. Dan apabila tidak ada tanggapan atau perbaikan, dapat dilakukan pengakhiran perjanjian kerjasama.

“Selain kondisi tersebut, hal lain yang perlu diperhatikan oleh setiap fasilitas kesehatan untuk menghindari adanya teguran atau pengakhiran perjanjian kerjasama adalah tidak mengajukan klaim fiktif dan melanggar ketentuan dalam perjanjian,” sebut Zoni.

MCBatam

Pos terkait