21 Pelaku Judi dan Miras di Aceh Dihukum Cambuk

Metrobatam, Kuala Simpang – Kasus perjudian dan minuman keras menyeret 21 orang pelaku pelanggar qanun syariat Islam ke mimbar di hadapan masyarakat umum, untuk menjalani hukuman cambuk yang berlangsung di Halaman Dinas Syariat Islam Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa 4 Juli 2017.

Hukuman cambuk yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang ini bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten setempat melalui Dinas Syariat Islam. Turut pula disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, skandar Zulkarnain, Kadis Syariat Islam Tgk. Syaiful Umar, Kepala BNN Aceh Tamiang AKBP Reynaldi, perwakilan Kodim, dan Kejari setempat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyebutkan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan amanah Qanun Aceh yang harus dilaksanakan. Tentu pihaknya berharap dengan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut semakin berkurangnya warga yang melanggar Syariat Islam di Aceh Tamiang.

“Dan saya meminta kepada masyarakat yang bedomisili di Aceh Tamiang agar melaksanakan Syariat Islam dengan baik. Hukuman cambuk ini dilaksanakan tidak ada niat untuk membuat malu para terhukum, akan tetapi sifatnya hanya membuat efek jera saja agar tidak terulang lagi pelanggaran-pelanggaran Syariat Islam di wilayah kita,” ujar Iskandar.

Bacaan Lainnya

Adapun mereka yang menjalani hukuman cambuk yakni MB (40), ZK (47), IR (48), AM (46), SP (39), ME (29), ST (22), MH (42), AH (26), SR (27), MA (20), DR (32), TV (19), ND (32), MY (33), SM (49), RD (31), LC (31), TI (30), dan salah seorang ibu rumah tangga berinisial YUS (39), para terhukum tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari ke-21 orang terhukum, masing-masing mendapat cambukan empat hingga sembilan kali cambukan, dengan total cambukan seluruhnya sebanyak 160 kali dan masing-masing terhukum sebelumnya sudah menjalani proses hukuman kurungan di Lapas Kuala Simpang selama satu hingga tiga bulan penjara.(mb/okezone)

Pos terkait