3 Debt Collector Ditangkap Polisi Usai Tewaskan Nasabah yang Nunggak Bayar Motor

Tiga dari empat juru tagih atau debt collector kendaraan leasing, diamankan Polsek Teluknaga. Sebab, nasabahnya, Yakob (67) meninggal dunia, saat didatangi rombongan yang mengaku diminta perusahaan jasa pembiayaan menagih utang kredit korban.”Pelaku ada 4 orang, tiga berhasil kami amankan di rumahnya, satu masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Teluknaga, AKP Fredy Yudha Satria, Senin (30/4), di Mapolsek Teluknaga.

Ditegaskannya, ketiga juru tagih ini, dijerat pasal 368 KUHPidana terkait pemerasan terhadap korban, yang diduga menunggak utang kredit motor selama 8 bulan.

“Keempat debt collector tersebut ditangkap lantaran tidak memiliki surat dari leasing maupun sertifikat fiducia. Mereka kami jerat pasal 368 tentang pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” katanya.

Dari keterangan sementara yang didapat, lanjutnya, para juru tagih utang ini merupakan pekerja lepas, di salah satu outsourching dari PT yang menyediakan jasa penarikan kendaraan.

Bacaan Lainnya
Freddy mengatakan, kejadian tersebut berawal dari keempat pelaku yang mendatangi tempat berjualan korban, dan berniat mengambil sepeda motor yang diduga ditunggak korban.
“Keempat pelaku ingin mengambil motor korban karena sudah menunggak delapan bulan, tapi korban merasa tertekan karena didatangi empat debt collector hingga terkena serangan jantung,” katanya.

Dijelaskan Fredy, pelaku saat melihat korban pingsan, sempat mengantar korban ke rumah sakit. Tapi sayang nyawa kakek tua ini tidak tertolong.

Dari pengakuan pelaku, tidak pernah melakukan kekerasan dalam penarikan kendaraan yang menunggak.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kapolsek.

 

sumber : merdeka.com

Pos terkait