Ditegaskannya, ketiga juru tagih ini, dijerat pasal 368 KUHPidana terkait pemerasan terhadap korban, yang diduga menunggak utang kredit motor selama 8 bulan.
“Keempat debt collector tersebut ditangkap lantaran tidak memiliki surat dari leasing maupun sertifikat fiducia. Mereka kami jerat pasal 368 tentang pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” katanya.
Dari keterangan sementara yang didapat, lanjutnya, para juru tagih utang ini merupakan pekerja lepas, di salah satu outsourching dari PT yang menyediakan jasa penarikan kendaraan.
Dijelaskan Fredy, pelaku saat melihat korban pingsan, sempat mengantar korban ke rumah sakit. Tapi sayang nyawa kakek tua ini tidak tertolong.
Dari pengakuan pelaku, tidak pernah melakukan kekerasan dalam penarikan kendaraan yang menunggak.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Kapolsek.
sumber : merdeka.com