3 Kapal Bermuatan BBM Ilegal, Ditangkap Polda Kepri

Polisi Perairan Polda Kepulauan Riau mengamankan satu unit speed boat bermuatan 10 ribu liter atau 10 ton bahan bakar minyak (BBM) . Foto Dokumen, 9/11/15

Metrobatam.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Rabu (3/8) mengamankan tiga kapal bermuatan sekitar 28 ton solar diduga ilegal saat berada di Pesisir Baran Kangkung Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.

“Pada kapal yang diamankan terdapat tempat penampungan besar dari plastik dan besi. Sehingga mampu memuat banyak solar. Sementara ABK tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan barang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Kamis.

Berdasarkan data dari Polda Kepri, sebanyak 22 ton solar terdapat pada KM Usaha Mandiri, selanjutnya 6 ton solar pada KM Mustika Jaya III. Sementara pada KM Mutiara tidak ditemukan solar.

Hartono mengatakan kronologis penangkapan saat sebelum penangkapan, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri bersama dua anggota melakukan penyelidikan BBM Ilegal di wilayah hukum Polres Karimun menggunakan boat pancung pada pukul 14.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Sewaktu melintas di Pesisir Baran Kangkung Kecamatan Meral Kabupaten Karimun menemukan adanya tiga Kapal kayu yang sedang bersandar.

“Anggota Ditreskrimsus melakukan pengecekan pada kapal tersebur, dan tiga kapal tersebut berisi 28 Ton BBM solar. Sementara ABK kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan BBM tersebut,” kata dia.

Anggota Ditreskrimsus, kata dia, juga mengamankan tiga ABK sebagai saksi yaitu Bi, MR, dan Fi.

“Menurut pengakuan MR BBM solar tersebut dibeli dari kapal tunda yang sedang lego Jangkar di sekitar Perairan Karimun. Kemudian dijual ke kapal tunda yang membutuhkan,” kata Hartono.

Untuk sementara pelaku diduga melanggar Pasal 53 ayat huruf (d) UU No.22 tahun 2001 tentang migas karena melakukan niaga tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar dan pasal 480 KUHP.

“Ketiga saksi masih dalam pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dan tiga kapal akan dititipkan di Sat Polair Tanjung Balai Karimun untuk dijadikan barang bukti dalam proses,” kata dia.

 

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *