3 Terdakwa Narkoba Jaringan Internasional Divonis Mati

Metrobatam, Jambi – Apresiasi luar biasa disematkan Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Betapa tidak, 3 orang terdakwa yang terlibat penyelundupan narkoba dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim.

Hal itu terjadi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kualatungkal, Selasa 10 April 2018. Ketiga terdakwa tersebut, yakni Zulkifli alias Pak Cik (45), Supratman alias Endang (40) dan Nunu alias AA (33).

Menurut Humas PN Kualatungkal, Deni Hendra St, Panduko kepada sejumlah media mengatakan, putusan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa terjadi pada Selasa 10 April 2018 pukul 14.00 WIB kemarin.

“Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti narkotika yang dimilikinya, jenis sabu-sabu dengan total 3,5 kg dirampas untuk dimusnahkan dan barang bukti lainnya berupa handphone dan sejumlah uang dalam bentuk dollar singapura dan rupiah dirampas untuk negara.

Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hangga dengan dakwaan alternatif, yaitu ke satu melanggar Pasal 114 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua melanggar pasal 112 (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, dalam surat tuntutannya Hangga menuntut para terdakwa masing-masing selama 18 tahun penjara, sedangkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kualatungkal memutuskan kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman mati.

“Atas putusan tersebut para terdakwa dan penasehat hukum langsung mengajukan banding,” ujar Deni.

Jauh sebelumnya, upaya penyelundupan 3,5 kg sabu-sabu bernilai miliaran rupiah dilakukan ketiga terdakwa melalui Pelabuhan Marina Kualatungkal berhasil digagalkan oleh pihak Polres Tanjungjabung Barat pada awal Desember 2017 lalu.

“Mereka diduga sebagai kurir atau pengedar narkoba jaringan internasional. Narkoba yang akan mereka edarkan itu berasal dari Batam,” tandas Deni. (mb/okezone)

Pos terkait