340 TKI Dideportasi dari Malaysia Sepanjang 2019

Metrobatam, Tanjungpinang – Sebanyak 340 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah dideportasi dari Malasyia sepanjang 2019. TKI itu dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia mengunakan kapal feri lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

“Terhitung dari Januari sampai tanggal 4 Februari 2019, TKI yang dideportasi dari Malaysia sebanyak 340 orang,” kata Kepala Pemeriksa Keimigrasian Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang Daniel Maxrinto di Tanjungpinang, Senin (11/2).

Daniel mengatakan, kapal feri yang digunakan disewa khusus untuk memulangkan para TKI. Kemudian, ada juga yang pulang menggunakan kapal feri reguler dari Malaysia. Ratusan TKI yang dipulangkan dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia itu menggunakan kapal feri Gembira 3.

“Pemulangannya ada empat kali, dua kali pakai kapal feri sewaan dan dua kali pemulangan pakai kapal reguler,” kata Daniel.

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, rata-rata daerah asal TKI yang dideportasi berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan sebagian provinsi yang ada di Pulau Sumatera. Daniel menyampaikan, biasanya setelah dilakukan pemeriksaan di pelabuhan, para TKI itu langsung diserahkan ke Dinas Sosial melalui Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.

“Daerah asalnya dari berbagai daerah di Indonesia. Tapi, rata-rata dari NTB, NTT, Jawa dan Sumatera,” ujarnya.

Terpisah, Koordinator Pemulangan WNI Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial RI Pitter M Matakena menambahkan, untuk TKI yang dideportasi pada Januari telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Sementara TKI yang dideportasi pada pekan lalu sebagian masih menunggu jadwal pemulangan ke daerah asalnya.

“Pekan lalu itu ada 157 orang TKI yang baru diterima karena dideportasi dari Malaysia. Sekarang masih menunggu jadwal pemulangannya,” kata Pitter. (mb/okezone)

Pos terkait