5 Fraksi DPRD Gulirkan Interpelasi ke Gubernur Kaltim Isran NoorIni, Ini Tujuannya

Metrobatam, Jakarta – DPRD Kalimantan Timur menggulirkan usulan penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Isran Noor. Sebab, Isran Noor dinilai tak memfungsikan Sekretaris Daerah Provinsi yang telah ditunjuk negara.

“Sekarang kami sudah ajukan usulan interpelasi ke pimpinan Dewan,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin, kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).

Dia menjelaskan latar belakangnya. Saat ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018 tentang penunjukan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim. Namun, menurutnya, Isran justru menunjuk M Sabani sebagai Plt Sekprov.

“Kami sedang menunggu tanggapan Dewan atas usulan penggunaan hak interpelasi DPRD Kaltim atas keputusan Gubernur yang tidak melaksanakan Kepres Nomor 133 Tahun 2018,” kata Syafruddin.

Bacaan Lainnya

Inisiator hak interpelasi ini adalah anggota Dewan Fraksi PDIP, PKB, Partai Golkar, PPP, dan PKS. Total jumlahnya 20 anggota DPRD.

“Terdiri dari 7 orang dari PDIP, 5 orang PKB, 4 orang Partai Golkar, 2 orang PPP, dan 2 orang PKS,” kata Syafruddin.

Para anggota DPRD pendukung interpelasi itu mempertanyakan sikap Isran Noor yang menunjuk M Sabani sebagai Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Padahal, pemerintah pusat telah melantik Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/TPA Tahun 2018.

“Ini hanya melaksanakan fungsi checks and balances terhadap Gubernur,” kata Syafruddin.

DPRD sebagai elemen legislatif dalam pemerintahan daerah dinyatakannya punya peran mengkritik kebijakan pemerintah provinsi selaku eksekutif. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah eksekutif mengenai kebijakannya.

“Kami sedang menunggu tanggapan dewan atas usulan penggunaan hak interpelasi DPRD Kaltim atas keputusan Gubernur yang tidak melaksanakan Kepres Nomor 133 Tahun 2018,” kata Syafruddin. (mb/detik)

Pos terkait