5 Perjalanan Zumi Zola sampai Ditahan KPK, Nomor 4 Bikin Heran

Metrobatam, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, pada Senin 9 April 2018. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung mengenakan rompi tahanan oranye setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

Lantas, bagaimana perjalanan kasus yang menyeret Zumi‎ Zola Zulkifli hingga masuk jeruji besi KPK? Berikut ini ulasan singkat kasus yang mengaitkan Zumi Zola hingga Rutan KPK.

1. Rumah dinas dan vila Zumi Zola digeledah penyidik KPK

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Zumi Zola di Jalan Taman Tanggo Rajo, Jambi, pada Rabu 31 Januari 2018. Awalnya penggeledahan terhadap rumah dinas Zumi Zola diduga berkaitan dengan kasus suap pengesahan RAPBD Jambi yang telah menyeret sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya

Tak hanya melakukan‎ penggeledahan di rumah dinasnya, Tim KPK juga menggeledah vila milik Zumi Zola. Saat itu, ia belum berstatus tersangka korupsi.

2. KPK sita uang pecahan dolar di vila Zumi Zola

Setelah melakukan serangkaian penggeledahan, tim penyidik menyita uang pecahan dolar di vila milik Zumi Zola. Selain uang, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dari rumah dinas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

KPK mengatakan penggeledahan di rumah dinas dan vila milik Zumi Zola untuk kepentingan pengembangan perkara kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi. KPK juga sudah mengindikasikan adanya tersangka baru dalam kasus t‎ersebut.

3. ‎Ditetapkan tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar

Setelah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita uang dari vila Zumi Zola, KPK akhirnya menetapkan mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu sebagai tersangka.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji (gratifikasi) terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi. KPK menduga Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari sejumlah kontraktor.

Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama ‎ Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Jambi, Arfan. Arfan sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi.

4. Zumi Zola disebut restui “uang ketok palu” DPRD Jambi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi, nama Zumi Zola ternyata muncul di dakwaan sidang perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi atau yang akrab disebut “uang ketok palu”.‎ Nama Zumi Zola muncul dalam dakwaan tiga terdakwa yakni Erwan Malik, Saipudin, dan Arfan.

Dalam surat dakwaan ketiga orang tersebut, Zumi Zola disebut merestui dan memerintahkan anak buahnya untuk menindaklanjuti uang ketok palu pembahasan RAPBD Jambi 2018. KPK hingga kini masih mendalami keterlibatan Zumi Zola di kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi.

5. Zumi Zola resmi ditahan KPK

Setelah hampir dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, KPK akhirnya melakukan penahanan terhadap Zumi Zola. Mantan aktor yang berparas tampan tersebut ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 9 April 2018.

Zumi Zola pun enggan membuka mulut terkait penahanannya tersebut. Dia hanya tertunduk lesu dan pasrah setelah resmi mengenakan rompi tahanan KPK.

Lembaga antirasuah menahan Zumi Zola di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Zumi Zola akan menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan. (mb/okezone)

Pos terkait