50 Anggota DPRD Kota Batam belum Terima Tunjangan

Ilustrasi wanita menghitung uang. shutterstock.com

Metrobatam.com, Batam – Belum disahkannya Peraturan Walikota (Perwako) terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Batam berdampak pada tunjangan dewan.

Hingga minggu pertama Desember ini, 50 anggota DPRD Batam ternyata belum menerima tunjangan.

“Ini sudah bulan keempat kami belum menerima tunjangan. Baru sebatas gaji pokok saja yakni Rp 1,5 juta,” keluh anggota Komisi III DPRD Batam, Werton Pangabean, Senin (4/12).

Menurut Werton, perwako tersebut adalah kewajiban kepala daerah. Sebab, ketika Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disahkan, seharusnya wali kota segera menindaklanjuti dengan perwako sehingga dasar hukum tunjangan DPRD menjadi jelas.

Bacaan Lainnya

“Oleh sebab itu kami mendesak agar perwako ini bisa segera disahkan,” ujar Werton.

Belum diterimanya tunjangan yang meliputi perumahan dan transportasi ini, diakui dia, berimplikasi pada kinerja anggota dewan. Apalagi untuk tunjangan transportasi, sementara mobil dinas yang dipinjam pakai oleh anggota DPRD sebagian besar sudah dikembalikan.

“Sudah sejak sebulan lalu kami kembalikan. Tapi hak kami tak diberikan,” ucap dia.

Hal senada juga disampaikan sekretaris Komisi III Bustamin. Menurutnya, kota Batam satu dari beberapa kota yang mengalami penundaan pembayaran gaji DPRD. Selain perwako kendala lain ialah salah satu pasal yang mengatur tentang Peraturan pemerintah 18 Tahun 2017. Dimana, tunjangan perumahan DPRD Batam tidak boleh tinggi dari perumahan di provinsi.

“Padahal secara de facto sewa rumah Batam lebih tinggi dari provinsi,” kata Bustamin.

Bila ini ditetapkan, maka dapat dipastikan tunjangan perumahan anggota DPRD Batam akan mengalami penurunan. Jika sebelumnya setiap bulan mereka menerima Rp 19 juta per bulan, maka untuk selanjutnya tunjangan DPRD Batam di bawah dari tunjangan perumahan provinsi.

“Belum tahun turunnya berapa. Tapi yang jelas dibawah provinsi,” lanjut dia.

Ia menambahkan, tertunda tunjangan ini sangat mengangu operasional mereka. Apalagi di tengah aktifitas yang padat, dewan belum menerima gaji hingga memasuki bulan keempat.

“Sangat terganggu. Padahal ini yang kita harapkan,” beber Bustamin.

 

Sumber: Batampos.co.id

Pos terkait