Pembeli Kios Liar, Tuntut Semua Kios Liar di Batam Dirobohkan

Metrobatam.com, Batam – Dua unit escavator meluluhlantakkan 48 unit bangunan kios liar di sepanjang Row jalan menuju simpang bundaran Perumahan Tropicana Batamcenter, Kamis (21/4). Pembongkaran kios liar yang lama digemborkan Tim Terpadu Penertiban Batam akhirnya terwujud. Aturan ditegakkan, bangunan yang menyalahi aturan diratakan dengan tanah.

Namun, pembongkaran itu tetap saja menyisakan duka dan sesal bagi warga yang sudah terlanjur membeli kios-kios yang berdiri di atas zona terbuka hijau tersebut. Nur, wanita paruh baya itu menangis histeris ketika moncong penggaruk escavator bersiap menghancurkan dua unit kios yang baru ia beli setahun silam.

“Modal saja belum balik, kami mau makan apa? Kami ditipu,” teriak Nur yang menyaksikan bangunan ilegal yang ia beli itu porak-poranda.

Wanita yang telah memiliki cucu itu bercerita, setahun silam penjual kios-kios liar itu menawarkan satu unit kios dengan harga Rp 20 juta. Ia pun membeli dua unit, berpegang penjelasan dari penjual yang mengklaim telah mengantongi izin keberadaan kios-kios itu dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Meskipun, kata Nur, penjual kios itu juga mengatakan ada potensi penggusuran ke depan.

“Katanya sudah dibolehkan sama Otorita (BP Batam), paling tidak dua tahunan lah masih bisa (tidak digusur), ini baru satu tahun sudah begini,” katanya lagi.

Bacaan Lainnya

Warga lain yang kiosnya juga digusur, Suprapto malah menantang Tim Terpadu Penertiban Batam agar tak hanya menggusur kios di kawasan Tropicana itu saja. Melainkan, juga ke kios liar lainnya di seluruh Batam. Termasuk, kata dia, kios yang berada di kawasan Lytech, yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari lokasi pembongkaran tersebut.

“Itu juga sama-sama di Row jalan, kenapa tak dibongkar sekalian, kalau mau adil itu bongkar juga lah,” tantang Suprapto dihadapan Ketua Tim Terpadu, Syuzairi dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Hendri, kemarin.

Menurut pria yang mengaku sebagai Ketua RT di Bengkong Kolam tersebut, mestinya jika pembongkaran kios liar memang ditujukan untuk penertiban kota, maka tak ada alasan untuk tebang pilih dalam membongkar kios liar.

“Jangan hanya berani ke kami saja, buktikan ke kios lain juga, itu masih banyak yang berdiri tapi dibiarkan,” geram Suprapto.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi yang turut datang dan menyaksikan penggusuran kios liar Tropicana itu juga meminta agar kios liar di lokasi lain juga digusur.

“Ke depan jalankan aturan di Kota Batam, apabila ada oknum yang membeking, gusur semua, saya dukung,” kata dia.

Hanya saja, Harmidi juga mengaku berdosa terhadap warga yang membeli kios liar di Row jalan Tropicana tersebut. Pasalnya, ia sendiri mengakui telah membina masyarakat untuk berjualan di lokasi tersebut.

“Karena saya bina makanya masyarakat mau membangun di sini,” kata Politikus Gerindra tersebut.

Menanggapi itu, Kepala Satpol PP Kota Batam, Hendri mengatakan penertiban akan dilakukan bertahap di semua kios liar di Batam. Termasuk, nantinya di kios liar Lytech seperti yang dikeluhkan Suprapto dan beberapa warga lain yang memprotes penggusuran kios liar Tropicana itu.

“Nanti (kios Lytech) digusur, besok kasih SP (Surat Peringatan),” tegas Hendri.

Menurut Kepala Satpol PP itu, pihaknya berupaya melakukan pendekatan persuasif sebelum pembongkaran. Di antaranya, dengan meminta warga membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas Row jalan tersebut. Tujuannya, kata dia, untuk menjaga agar pembongkaran tidak menimbulkan benturan dengan masyarakat.

“Kita ingin menjaga agar situasi tetap kondusif,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Penertiban Batam, Syuzairi mengatakan setiap minggu pihaknya akan bergerak untuk menertibkan kios liar di Batam. Hanya saja, penertiban itu dilakukan tanpa koar-koar terlebih dahulu sehingga tak menimbulkan polemik dan mengantisipasi agar tak terjadi keributan dengan para pemilik kios.

“Ini terus nanti, rutin. Yang kita utamakan yang mengganggu ketertiban umum maupun mengganggu fasilitas pemerintahan,” ujar dia.

Setelah ditertibkan, Syuzairi mengatakan pihaknya akan meminta Satpol PP yang telah diperbantukan di masing-masing kecamatan agar memantau dan mencegah berdirinya bangunan kios liar. Sehingga, masyarakat tak dirugikan karena terlanjur membeli kios ilegal.

“Kita upayakan model pencegahan, jadi kalau ada yang mau ancar-ancar mau bangun langsung dicegah,” papar pria yang menjabat Asisten I Pemerintah Kota Batam tersebut.

Sedangkan bagi para pedagang yang kiosnya dirobohkan, Syuzairi katakan pihaknya masih mengupayakan solusi, Termasuk, upaya merelokasi ke tempat yang legal dan semestinya.

“Tapi karena kita belum bisa menentukan lahannya di mana, nanti sambil dikaji, kami akan koordinasi dengan kecamatan dan Dinas PMP-KUKM (Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah),” katanya.

Sumber: Batampos.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *