7 WNA Ditangkap Imigrasi Tanjung Balai Karimun

Ilustrasi

Metrobatam.com, Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap lima warga negara Bangladesh, satu warga negara Laos dan satu warga negara Singapura yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Ketujuh orang itu, kami proses dalam tiga kasus, masing-masing satu kasus untuk lima warga negara Bangladesh, satu dari Laos dan satu dari Singapura,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Mas Arie Yuliansa Dwi Putra dalam keterangan pers di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Kelima warga negara Bangladesh tersebut adalah MD Pasa (46) pemegang paspor Bangladesh dengan nomor BL0945943 dan BN0185446, Liton Mia (32) paspor nomor BL0724463, Mohammad Sujun (27) paspor nomor BM0317759, MD Habibur Rahman (23) paspor no BC0981507 dan MD Rakib Biswas (26) pemegang paspor nomor BC0436840.

Mereka, kata Mas Arie, berangkat dari Bandara Internasional Dhaka Bangladesh pada 14 Februari 2017, transit di Kuala Lumpur Malaysia, dan melanjutkan perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, kelimanya terbang menuju Batam pada 15 Februari 2017, dan keesokan hari (16/2), melanjutkan perjalanan menuju Tanjung Balai Karimun dengan menumpang feri Batam Jet.

“Kelima-limanya menginap di Hotel Paradise, Tanjung Balai Karimun, dan diamankan petugas setelah melihat gerak-gerik yang mencurigakan,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Kakanim, MD Pasa diduga akan mempekerjakan empat orang Bangladesh lainnya ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi, dengan membayar uang sebesar 35.000 taka Bangladesh atau sekitar 450 dolar Amerika dan 6.500 taka atau sekitar 81 dolar Amerika.

“Empat orang yang dibawa MD Pasa mengaku tidak tahu akan ke Malaysia dengan cara diselundupkan atau tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka hanya tahu akan diberangkatkan dari Bandara Thaka langsung ke Malaysia,” ujarnya.

Barang bukti yang disita dari MD Pasa, lanjut dia, antara lain uang sebesar 4500 dolar Amerika, 4,500 ringgit Malaysia, 2.900 ringgit Malaysia pecahan 100, 8 ringgit, 10 ringgit, 7.000 taka, 452 taka, dan uang rupiah sebesar Rp2.293.000. Kemudian, dua telepon genggam.

“Dari tangan empat lainnya tidak ada barang bukti. Semuanya kami peroleh dari MD Pasa,” tambah Mar Arie.

Menurut Mas Arie Yuliansa, kelima warga negara Bangladesh itu diduga hendak mencari rute baru ke Malaysia. Selama ini melalui Batam, namun kali ini mereka hendak mencoba masuk Malaysia melalui Tanjung Balai Karimun.

Sedangkan satu warga negara Laos yang bernama Tim Budsari (29) tanpa paspor, kata dia, diamankan di rumah seorang WNI bernama Novian, warga perumahan Laixing, Tanjung Balai Karimun pada 10 Februari 2017.

Tim Budsari, awalnya bekerja sebagai pekerja salon di Thailand, dan enam bulan lalu berangkat Malaysia menemui Novian yang telah dikenalnya selama satu tahun, dan selanjutnya dia dan Novian berangkat dari Malaysia menuju Tanjung Balai Karimun melalui jalur tidak resmi.

“Pengakuannya, Tim Budsari merupakan istri dari Novian, namun kami belum menemukan surat-surat resmi yang menjelaskan bahwa mereka suami istri,” jelasnya.

Sedangkan satu warga negara Singapura yang bernama Tajuddin bin Abdul Rahim (44), lanjut Mas Arie, dilimpahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun. Tajuddin masuk wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi, dan tidak memiliki paspor dan izin tinggal.

“Untuk kasus atas Tajuddin bin Abdul Rahim, merupakan kasus limpahan dari Satres Narkoba Polres Karimun, dan katanya tidak ada bukti-bukti bahwa yang bersangkutan terlibat kasus narkoba,” ujar Mas Arie Yuliansa.

Mb/Antara

Pos terkait