8 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran, Lulus Langsung Jadi PNS

Metrobatam, Jakarta – Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga (K/L) yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan kembali dibuka. Pendaftaran dimulai pada 9 April 2019 sampai dengan 30 April 2019.

Mengutip keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai dengan surat SesmenPANRB no. B/393, tentang Penerimaan Sekolah Kedinasan Tahun 2019, terdapat ribuan kursi yang dibuka dari total 8 K/L yang memiliki lembaga pendidikan.

Kedelapan K/L tersebut adalah Kementerian Keuangan (PKN STAN), Kementerian Dalam Negeri (IPDN), Badan Siber dan Sandi Negara (STSN), dan Kementerian Hukum dan HAM (POLTEKIP dan POLTEKIM).

Kemudian Badan Intelijen Negara (STIN), Badan Pusat Statistik (POLITEKNIK STATISTIKA), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG), dan Kementerian Perhubungan (11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi).

Bacaan Lainnya

Pendaftaran daring di https://sscasn.bkn.go.id dan dapat dilihat di web dan medsos masing-masing K/L/sekolah. Sekolah kedinasan ini disiapkan untuk bisa menjadi bagian dalam pemerintahan alias pegawai negeri sipil (PNS).

Berikut daftar alokasi penerimaan di masing-masing instansi:

  • Kemenkeu/PKN STAN 3.000
  • Kemendagri/IPDN 1.700
  • BSSN/STSN 100
  • Kemenkumham/Poltekip-Poltekim 600
  • BIN/STIN 250
  • BPS/STIS 600
  • BMKG/STMKG 250
  • Kemenhub: 11 sekolah tinggi, poltek, akademi 2.676

Ini Ketentuannya

Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, tertanggal 28 Maret 2019 disebutkan, pendaftaran dibuka secara online lewat situs sscasn.bkn.go.id pada 9-30 April 2019.

Dalam pengumuman itu juga disebutkan, calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan.

“Apabila mendaftar di 2 (dua) program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur,” bunyi pengumuman tersebut.

Seleksi dilaksanakan secara bertahap di masing-masing kementerian/lembaga. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kemampun Dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi.

Pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga yang bersangkutan dan pemerintah daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Terakhir, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni.

“Tidak ada orang atau pihak mana pun yang dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu,” bunyi surat pengumuman tersebut. (mb/detik)

Pos terkait