Abraham Samad Desak Pimpinan KPK Cabut SP 2 Novel Baswedan

Metrobatam, Jakarta – Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak pimpinan komisi antikorupsi mencabut Surat Peringatan Kedua (SP2) yang diterbitkan untuk penyidik Novel Baswedan. Menurutnya, pimpinan KPK tidak mempunyai alasan hukum yang kuat untuk memberikan ultimatum kepada Novel.

“Kami minta SP2 itu dicabut karena alasan hukum yang kuat untuk itu belum terpenuhi secara maksimal,” kata Samad pada diskusi terbuka di kantor KPK, Jakarta, Rabu (30/3).

Selain Samad, diskusi itu turut dihadiri Novel, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, eks penasihat KPK Suharsono, Ketua Pansel Panasihat KPK Imam Prasodjo, dan bekas Deputi Pencegahan KPK Johan Budi.

Samad menduga pimpinan KPK menerbitkan SP2 untuk Novel setelah terpengaruh kritik dari eksternal. Sebagai lembaga yang egaliter, kata Samad, KPK sepatutnya menyelesaikan persoalan internal melalui musyawarah.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, diskusi atau dialog yang harus dilakukan internal KPK adalah dialog yang berimbang. Dialog yang dua arah,” tutur Samad.

Busyro juga menuturkan hal yang sama dengan Samad. “Tentang SP2, saya selaku alumnus KPK meminta pimpinan KPK agar meninjaunya kembali,” kata Busyro.

Pada dokumen yang diperoleh CNNIndonesia.com, pimpinan KPK memutuskan Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

“Memberi hukuman kepada Novel Baswedan, berupa teguran tertulis dalam bentuk SP 2 dengan masa berlaku selama enam bulan terhitung mulai diterbitkan,” demikian tulis surat itu.

Saat dikonfirmasi, Novel membenarkan dirinya diberi SP 2. Namun dia mengaku tidak tahu alasan yang membuat Ketua KPK menerbitkan SP 2 tersebut. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait