Ada 4 Kategori Pencuri Arus Listrik bright PLN Batam, Banyak Berada di Kawasan Nagoya – Jodoh

Bukti Panggabean, Manager of Public Relation bright PLN Batam
Metrobatam.com, Batam – Penguna listrik ilegal di Kota Batam terbanyak berada dikawasan Nagoya – Jodoh yang merupakan pusat bisnis terbesar dan terlama di Batam.Manager Public Relation bright PLN Batam Bukti Panggabean di Batam, Senin, menjelaskan pada 2016 kehilangan pendapatan dari para konsumen nakal itu mencapai 4,58 persen.

Pihaknya mencatat, di kawasan Nagoya ada 91, Batam Center 55 kasus, Batuaji 85 kasus dan Tiban 40 kasus. Guna mengantisipasi hal tersebut pihaknya akan mempersiapkan peralatan yang akan dipasangkan di gardu guna memonitor pemakaian listrik para pelanggan.

Bukti menyatakan, benda yang akan dipasang nilainya tidak terlalu mahal. Namun dapat membantu tim Penertiban Pemakai Tenaga Listrik (P2TL) untuk mengawasi para tagihan listrik. Dengan alat itu nanti akan kelihatan perbandingan penggunaan listrik pelanggan bright PLN Batam.

“Investasinya tidak mahal. Hanya memasang kwh pembanding. Nantinya akan terlihat berapa yang terserap dan terjual,” tutur dia.

Bukti menjelaskan salah satu efek jera yang akan diberikan pihaknya jika pelanggan nakal adalah melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Itu jika pelanggan tidak mau membayar tagihan susulan,” ujar Bukti.

Selain itu perusahaanya juga kerap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjadi pengguna listrik ilegal. Bukti menjelaskan ada 2.300 pelanggan yang sudah diperiksa terkait penggunaan listrik  di 2017 ini.

Dari jumlah tersebut, ditemukan 173 pelanggan yang melakukan berbagai pelanggaran. Mulai pelanggaran ringan, sedang hingga berat. Bukti menjelaskan ada empat kategori pencurian listrik. Pertama mempengaruhi pembatas (MCB), kedua mempengaruhi pengukuran atau kwh meter, ketiga adanya modus dengan mempengaruhi pembatas dan pengukuran.

Terakhir adanya kelainan dalam kWh meter pelanggan karena faktor tidak disengaja.

Bukti juga menjelaskan, pada 2016 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mempertegas melalui fatwa Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik. Selain ilegal MUI juga menyatakan pencurian listrik masuk kategori haram. Sayangnya Bukti belum mengetahui pasti berapa besar nilai kerugian perusahaannya akibat oknum pelanggan curang tersebut.

 

Pos terkait