Ada Indikasi Serangan Balik, KPK Yakin Publik Paham Laporan pada Agus Rahardjo Tak Logis

Metrobatam, Jakarta – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tidak mengetahui dan tidak menyimpulkan bahwa pelaporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo bertujuan untuk melemahkan KPK.

“Tapi saya kira publik bisa melihat dan memahami dengan mudah terkait dengan, ketika tiba-tiba ada pelaporan yang tidak logis substansinya, kemudian dilaporkan dengan tujuan yang belum kita ketahui,” ujar Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

“Bagi KPK sederhana saja, banyak pekerjaan lain yang sedang kita lakukan saat ini termasuk sejumlah kasus besar.”

Febri menyatakan KPK percaya pada Polri akan memproses laporan secara adil dan proporsional. Ia juga menegaskan KPK akan tetap fokus bekerja.

Bacaan Lainnya

“KPK pasti akan fokus pelaksanaan tugas dan saya kira kepolisian serta kejaksaan punya komitmen sama. Ada persoalan serius yang harus kita selesaikan, korupsi marak di banyak tempat. Kami percaya profesional, Polri dan Kejaksaan juga,” kata Febri.

Sebelumnya, informasi pelaporan Agus dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto. Namun, pihaknya belum bisa memproses laporan itu karena dokumennya dianggap belum lengkap.

Saat ini polisi masih meminta barang bukti tambahan dari pihak pelapor. Menurut Setyo, salah satu barang bukti yang harus dilengkapi adalah dokumen yang mendukung adanya tindak pidana yang dilaporkan.

“Paling tidak ada dokumen awal yang jadi pangkal laporan tersebut sehingga laporannya bukan fitnah. Ini perlu dipahami, sementara dari Bareskrim masih menunggu pelapor nanti membawa berkas atau membawa dokumen sebagai kelengkapan,” ujar Setyo.

Dia mengatakan, saat ini laporan tersebut masih bersifat pengaduan. Polisi belum menerbitkan nomor laporan (LP).

Setyo menjelaskan, jika sudah ada nomor laporan berarti itu telah memenuhi persyaratan dan bisa mulai diproses polisi.

Ada Indikasi Serangan Balik

Ketua KPK Agus Rahardjo diadukan oleh seseorang bernama Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai pelaporan itu merupakan bentuk serangan balik terhadap pemberantasan korupsi. Serangan itu dilancarkan ditengah pengusutan kasus korupsi besar yang diusut KPK.

“Pelaporan terhadap Agus Rahardjo bisa mengindikasikan adanya serangan balik terhadap pemberantasan korupsi. Apalagi, KPK saat ini sedang melalukan pengusutan korupsi yang sangat besar,” kata peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim kepada detikcom, Rabu (4/10) malam.

Dia menilai, serangan balik berupa pelaporan sudah pernah diterima oleh KPK. Hal serupa juga diamali pimpinan KPK terdahulu seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

“Dalam pemberantasan korupsi selalu ada serangan balik terhadap pemberantasan korupsi itu sendiri. Dulu kasus pelaporan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bisa menjadi kasus pengingat,” lanjut Hifdzil.

Hifdzil menambahkan indiksi tersebut diperkuat oleh orang yang melaporkan Agus. Dia berpendapat pelaporan pimpinan KPK ini juga merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.

“Soal subjek yang melaporkan. Dari keterangan media, pelapor adalah subjek yang sama dengan yang melaporkan Abraham Samad dulu. Artinya, dalam konteks pemberantasan korupsi, pelaporan saat ini mengindikasikan hal yang sama: serangan balik terhadap pemberantasan korupsi. Terlebih, ini adalah bentuk pelemahan yang sistematis terhadap pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Madun Hariyadi melaporkan Agus Rahardjo dengan tuduhan korupsi pengadaan peralatan IT di gedung baru KPK. Laporan dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (2/10).

Dalam laporan itu, Madun tidak menyertakan bukti pendukung. Hanya berdasarkan keterangan-keterangan yang disebutkan berasal dari pemenang lelang. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait