Ada Preman dalam Persidangan Penyelundupan di PN Tanjungpinang

Seorang jurnalis media online, Charles Sitompul yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen melaporkan aksi premanisme yang dilakukan sekelompok preman di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa. Seusai melaporkan preman itu di Polres Tanjungpinang, Charles menunjukkan barang bukti berupa jaket yang robek akibat ditarik preman yang menghalanginya meliput persidangan perkara penyeludupan barang KM Kharisma Indah. (antarakepri.com/Niko Panama)

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Proses hukum Kapal Motor Kawal Bahari-1 dan Kapal Motor Kharisma Indah tangkapan Lantamal IV/Tanjungpinang di Kepulauan Riau pada Maret 2016 berbuntut panjang.

Pada penyidikan di Kejati Kepri hingga di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, masalah bermunculan.

Saat penyidikan di kejaksaan, misalnya, KM Kharisma Indah dilepaskan, dengan alasan harus diperbaiki. Padahal kenyataannya, kapal itu beroperasi.

Kebijakan tersebut menimbulkan kecemburuan karena KM Kawal Bahari-1 yang tidak dilepaskan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pada 26 Juli 2016 terjadi insiden antara jurnalis dan kelompok preman pada persidangan KM Kharisma Indah dalam perkara penyelundupan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan Ahang alias Arifin sebagai saksi, ricuh lantaran sekelompok preman melarang jurnalis meliput.

Situasi di ruangan memanas saat persidangan berlangsung, lantaran sejumlah preman memaksa Charles Sitompul, jurnalis media daring keluar dari ruang persidangan.

Charles menolak, lantaran sedang bertugas.

“Saya ditarik keluar ruangan sidang hingga jaket saya robek. Saya menolak, karena tidak mengetahui kapasitas yang bersangkutan dalam perkara itu, dan di luar ruang sidang banyak preman,” ujar Charles.

Tidak hanya Charles yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan tersebut. Jurnalis media cetak harian lokal, Wafa juga terkena imbas sehabis memotret keributan antara Charles dengan sekelompok preman tersebut.

Foto-foto keributan dihapuskan oleh kelompok preman tersebut.

Merasa diintimidasi dan diancam, Charles yang juga anggota Aliansi Jurnalis Independen melaporkan permasalahan itu ke Polres Tanjungpinang.

Pada 28 Juli, dua saksi yakni Novel, jurnalis yang saksi insiden di PN Tanjungpinang dan Wafa dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres setempat.

Datangi Pengadilan

Sepuluh pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI), 27 Juli mendatangi Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait intimidasi sekelompok preman kepada tiga jurnalis yang meliput persidangan perkara penyelundupan.

Sekretaris AJI Batam Jailani mempertanyakan kapasitas preman tersebut “mengawal” pemeriksaan Ahang sebagai saksi dalam perkara penyeludupan barang di PN Tanjungpinang.

Dia mengatakan, intimidasi terhadap jurnalis saat berlangsung sidang perkara penyeludupan barang yang dibawa KM Kharisma Indah tidak hanya meremehkan tugas jurnalis, melainkan juga lembaga yudikatif.

“Kami merespons sebab peristiwa bukan hanya mengganggu persidangan dan merugikan jurnalis, melainkan untuk mendukung penegakan hukum tanpa intervensi atau tekanan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu juga hadir Charles Sitompul, jurnalis media online, serta Novel dan Wafa, jurnalis media cetak yang menjadi korban penyerangan yang dilakukan sekelompok preman.

Charles pada awal pertemuan tersebut meminta maaf atas insiden yang  di dalam ruangan persidangan itu. Dia menegaskan, tidak mengenal sejumlah preman yang ngotot agar sidang pemeriksaan Ahang sebagai saksi tidak diliput.

Preman itu berusaha menariknya keluar dari ruang persidangan. Namun dia bertahan di dalam ruangan lantaran jumlah preman yang menunggu di luar ruangan cukup banyak.

“Saya tidak menyangka peristiwa ini dapat terjadi. Kalau majelis hakim yang mengusir saya dan teman-teman jurnalis karena mengganggu persidangan, pasti kami patuhi,” kata Charles, aktivis AJI.

Dia mengatakan peristiwa itu sudah dilaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Saya sudah laporkan permasalahan ini kepada pihak yang berwajib, karena preman menghalang-halangi tugas saya sebagai jurnalis,” tegasnya.

Kepala Humas PN Tanjungpinang Zulfadly mengapresiasi inisiatif pengurus AJI Batam yang bertugas di Tanjungpinang untuk menggelar pertemuan tersebut.

“Seharusnya kami yang mengundang, tetapi sudah didahului oleh AJI,” ujarnya.

Dia juga tidak menyangka terjadi insiden antara jurnalis dengan sejumlah pengunjung persidangan. Karena selama ini, persidangan berjalan lancar, tidak pernah terjadi keributan seperti kejadian pada persidangan Selasa (26/7).

Jika ditengarai akan terjadi insiden, dia berharap jurnalis menginformasikannya sehingga sidang dapat ditunda hingga ada petugas kepolisian.

“Kami tidak mengetahui siapa yang datang, dan membuat keributan tersebut. Bagi kami mereka adalah pengunjung persidangan,” katanya.

Selain itu, Zulfadly juga mengingatkan kepada seluruh jurnalis agar mematuhi tata tertib saat sidang dimulai.

“Jangan lalu lalang di ruang persidangan sehingga mengganggu proses persidangan, dan menimbulkan protes pengunjung lainnya. Saya khawatir pengunjung lain juga ikut-ikutan,” katanya yang didampingi Wakil Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan.

Santonius menambahkan proses hukum terhadap perkara penyeludupan yang diduga dilakukan KM Kharisma Indah, termasuk perkara lainnya.

“Kami tidak merasa diintervensi pihak mana pun. Mari kawal proses dari awal hingga akhir,” katanya.

Sementara itu, salah seorang korban lainnya, yang juga saksi dalam laporan yang diajukan Charles, mengatakan tindakan sekelompok orang yang terkesan membela Ahang, meremehkan persidangan.

Sebaiknya, kata dia, pengadilan melaporkan permasalahan itu kepada pihak kepolisian.

“Ini sudah melecehkan pengadilan sebagai lembaga terhormat,” katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Zulfadly mengatakan pihak pengadilan akan mempelajarinya.

“Kami akan merumuskannya, dan berkoordinasi dengan atasan termasuk lembaga lainnya yang mengawasi kinerja hakim,” ujar Zulfadly, yang juga Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu.

Konsisten

Tim Buru Cepat Lantamal IV/Tanjungpinang berhasil membongkar modus operandi yang dilakukan pemilik KM Kharisma Indah dan Kawal Bahari-1, yang selama ini sulit tersentuh hukum.

Aparat TNI AL menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di KM Kawal Bahari-1 saat membongkar barang di sekitar perairan Kawal, Kabupaten Bintan dan KM Kharisma Indah di belakang Pulau Bayan, Tanjungpinang.

Dalam dokumen manifes KM Kharisma Indah disebutkan kapal bermuatan ‘nylon rope” 50 kg dan “fish landing net” 58 kg. Personel intelijen menemukan 500 karung gula masing-masing seberat 50 kg, 1.000 karung beras dengan berat masing-masing 25 kg.

Selain itu juga ditemukan bawang butih dan bawang merah, rokok serta sejumlah barang bekas berupa lemari besi, kasur bekas dan kulkas.

Sedangkan di palka KM Kawal Bahari-1 ditemukan 3.000 karton minuman kaleng beralkohol dengan merek Tiger, Heineken dan ABC.

“Kami konsisten melakukan penegakan hukum. Kami berharap semua pihak mendukung,” kata Danlantamal IV/Tanjungpinang Laksamana Pertama S Irawan.

Mb/Antarakepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *