Terungkap di Persidangan, Terdakwa Pengedar Narkoba antar Hotel

20160302_151457

Metrobatam.com, Batam – Kamar hotel diduga tempat yang nyaman dan aman untuk memakai narkoba, peluang ini dimanfaatkan jaringan pengedar sabu Jonathan dan steward. hal tersebut terungkap di persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian dari anggota Polda Kepri yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa di pengadilan negeri Batam.

Jaringan pengedar sabu Jonathan Lok alias Aming dan Stewan alias Wawan ditangkap pada 11 Nopember 2015 sekitar pukul 01.30 wib di kampung Nelayan Blok G No 18 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.

Dimana sebelumnya pemilik sabu, Tenggo sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian. Hal ini diterangkan dua saksi penangkap dari Polisi Daerah Propinsi Kepulauan Riau ( Polda Kepri ), dihadapan persidangan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (3/3/2016).

” Awalnya kami menangkap Tenggo selaku pemilik sabu dari keterangan Dia kemudian dikembangkan hingga menangkap terdakwa Aming dan Stewan, ” kata saksi penangkap Ronal Boy Sihotang dan Wan Rahmat.

Kedua saksi menjelaskan Aming ditangkap di hotel Wisata Batam, lalu membawa ke rumahnya. Terdakwa saat itu tidak memperbolehkan langsung ke dalam rumah, setelah izin sama istrinya baru masuk. Kemudian dilantai dua ditemukan 9 paket sabu diplastik transparan siap edar diatas kulkas dibungkus dalam amplop coklat.

Dari keterangan Aming ditelusuri  dan menyebutkan nama Stewan alias Wawan sebagai bagian jaringan pengantar sabu pada pemesan antar hotel di Batam. Sabu sebanyak 50 gram untuk dijualkan dan hasil penjualan Narkotika Jenis sabu tersebut sebanyak Rp.1.750.000 lalu terdakwa I memberi upah kepada terdakwa II sebesar Rp. 50.000,

Selanjutnya, Selasa tanggal 10 November 2015 sekira pukul 19 .00 Wib, Tenggo datang kerumah terdakwa I dan meminta 1 paket Narkotika Jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram untuk dijualnya, tak lama kemudian datang Ahao memesan sabu kepada Aming sebanyak 25 gram seharga Rp. 18.500.000, lalu Ahao menyerahkan DP sebanyak Rp. 2.000.000.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Mega SH. (nikson simanjuntak ).