Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian, Diperiksa Kamis

Metrobatam, Jakarta – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atas ucapannya di akun media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Dhani ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada kasusnya.

“Ya benar,” ujar Argo tanpa merinci lebih jauh soal penetapan tersangka kepada Dhani, Selasa (28/11).

Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan oleh Jack Boyd Lapian. Boyd yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di aku twitter @AHMADDHANIPRAST.

Dalam akun tersebut Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.”

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Dhani telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut. Mantan pentolan grup musik Dewa 19 ini rencananya kembali diperiksa pada Kamis (30/11).

Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli seperti ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik serta ahli bahasa.

Kuasa hukum Dhani, Ali Lubis membenarkan jika pihaknya sudah menerima pemberitahuan soal penetapan status tersangka pada kliennya tersebut. Namun dia tidak mengetahui secara rinci soal waktu penetapan Dhani sebagai tersangka.

“Iya, berdasarkan surat panggilan nanti Hari Kamis diminta hadir untuk memberikan keterangan,” tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Ali belum dapat memastikan apakah Dhani akan hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan tersebut. Ali mengatakan, pihaknya juga akan mempersiapkan hal-hal yang dapat membela kliennya.

“Untuk hari Kamis nanti kami kabari soal pastinya hadir atau tidak. Namun untuk tindakan hukum pastinya ada dalam rangka pembelaan,” tuturnya. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait