Ahmad Zainal Jual Wanita Indonesia Jadi PSK di Malaysia

Ahmat z

Metrobatam.com, Batam – Terdakwa Ahmad Zainal (47), berprofesi sebagai germo antar lintas negara. Dengan gaji sebesar 170 ringgit per hari ditawarkan kepada korbannya untuk menjadi pekerja sex komersial (PSK ).

Sebanyak Lima orang korbannya yang di jadikan PSK antara lain;  Tia, Novi, Yanti, Sri Rahayu dan Oci. Sebelum diserahkan kepada Koko Sem yang merupakan warga negara Malyasia, para korban terlebih dahulu harus melayani nafsu bejat terdakwa Ahamad Zainal saat diberada di hotel Malaysia.

Disamping itu, perjanjian dan target  yang dibuat terdakwa dengan korbanya harus melayani 86 kong selama 28 hari. (arti kong adalah melayani laki laki ). Dengan tarif sekali kong seharga 170 ringgit.

Jika target itu belum tercapai,  terdakwa tidak akan memberikan sepersenpun pada korban. Seperti penuturan saksi Tia (24) Rabu,10/2/2016) pada sidang keterangan korban dan penyidik Kepolisian di PN Batam.

Dalam keterangan Tia, sesampai di Malyasia bersama terdakwa diinapkan dalam hotel dan semua dokumen dipegang oleh Koko sem dan terdakwa. Ia terlebih dahulu diperkosa terdakwa dalam hotel dengan cara memaksa.

Selanjutnya, terdakwa menyerahkan sepenuhnya pada agen bernama Koko Sem dan selama 2 minggu sudah melayani 50 kong. Saat itu saya berontak pada terdakwa tapi karena paspor di pegangnya tidak bisa berbuat apa apa. Kata Tia sambil menangis

Karena tidak tahan lagi diperlukan seperti itu, dengan bantuan orang saya melarikan diri dan melapor pada kedutaan Indonesia di Malaysia. Selama dua minggu di kedutaan baru di pulangkan ke Batam.

Atas dasar itu, saya membuat laporan ke Polisi di Polda. Semua hasilnya tidak ada diberikan oleh terdakwa dengan Koko Sem.  Dimana ringgit setiap melayani para hidung belang dish ambil langsung oleh Koko Sem.

” Awalnya mengenal terdakwa dari Novi. Katanya terdakwa ini agen pengiriman kerja ke Malaysia dan orangnya baik dengan gaji 170 ringgit per hari, ” terang Tia

Terdakwa Ahmad Zainal menerima upah sebesar Rp1 juta dari berapa korban yang diberangkatkan, diluar dari akomondasi, fee tamu dan biaya paspor. Terdakwa ditangkap  saat lagi tidur dirumahnya setelah laporan diterima dari korban. Kata saksi dari anggota Polisi Polda Kepri.

Terdakwa didakwa melanggar pasal 4 dan pasal 11 Undang Undang nomor 11 tahun 2007 tetang trafiking dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.  Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Rumondang SH.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetio SH  didampingi Juli Handayani SH dan Andi Chandra SH. Sidang kembali digelar minggu depan untuk mendengarkan keterangan terdakwa. (nikson simanjuntak) and

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *