Ajukan PK, Jero Wacik Berharap Bebas dari Kasus Korupsi

Metrobatam, Jakarta – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1787K/PID.SUS/2016.

Dalam putusan tingkat kasasi itu Jero dihukum delapan tahun penjara dan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.

“PK ini saya ajukan karena adanya kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam peradilan baik di pengadilan negeri dan terutama kekhilafan hakim di Mahkamah Agung,” kata Jero saat membacakan resume memori PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/7).

Jero mengatakan dalam pengajuan PK ini pihaknya menyertakan 10 novum baru. Ia menyatakan hakim keliru dalam memutuskan perkara yang menjerat dirinya.

Bacaan Lainnya

Jero ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, penggunaan dana operasional menteri selaku Menteri Kebudayan dan Pariwisata, serta penerimaan gratifikasi.

Menurut Jero, salah satu novum yang dirinya ajukan adalah kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Jero menyebut JK dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada dirinya bukan dalam ulang tahun sang istri, melainkan peluncuran buku 100. Kemudian, kata Jero, SBY juga memberikan kesaksian meringankan untuk dirinya secara tertulis.

“Sangat tidak masuk akal jika hakim-hakim mengabaikan, mengenyampingkan kesaksian-kesaksian beliau, yang notabene presiden RI dan wakil presiden RI pada saat saya menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata serta Menteri ESDM,” kata Jero.

Jero melanjutkan atas kekhilafan dan kekeliruan hakim serta novum yang diajukan, politikus Partai Demokrat itu berharap hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK untuk kemudian membatalkan putusan atas perkara yang menjeratnya.

“Menyatakan pemohon (Jero Wacik) tidak terbukti melakukan tindak oidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, karena itu membebaskan pemohon dari seluruh dakwaan atau lepas dari segala tuntutan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Jero divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh MA pada tingkat kasasi. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar. Hukuman bagi Jero itu naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait