Metrobatam.com Batam – Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan pihaknya sudah menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 3 paket sabu yang ditangkap oleh Satuan Sabhara Polresta Barelang, Sabtu (14/5) lalu.
“Barang (sabu, red) itu ada yang untuk dipakai dan dijual kembali. Dari tiga paket itu nantinya akan dibagi-bagi lagi untuk dijual,” ungkap Hery, Jumat (20/5).
Dalam penangkapan Budi ini merupakan hasil dari personel Satuan Sabhara Polresta Barlang saat patroli beberapa hari lalu. Ia diamankan saat bersepeda motor melintas tanpa menggunakan helm dan spion.
Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil narkoba jenis sabu di jok motor. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat kurang lebih 2 gram.
Hery juga menambahkan pengakuan dari tersangka bahwa baru pulang dari Simpang Dam Mukakuning dalam lakukan transaksi narkoba.
“Barang itu nantinya akan dibagi-bagi lagi untuk dijual sebagian,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang, Komisaris Polisi Suhardi Hery.
Saat ini, Budi sendiri resmi menjadi tahanan Sat Narkoba Polresta Barelang, dan masih mejalani pemeriksaan.
“Proses penyidikan tetap berlanjut, untuk mengetahui jaringannya. Kita akan kembangkan terlebih dahulu,” pungkas Hery.(Vlie)