Aksi Demo Warga Kampung Belimbing Sei Panas, Batam, Ke PT Dharma Kemas Berganda

Metrobatam.com, Batam – Warga kampung belimbing RT 001-002 RW 003 Sei panas, Batam, mendatangi kantor pengacara Bali Balo SH selaku pengacara PT Dharma Kemas Berganda yang memiliki lahan seluas 7 hektar peruntukan perumahan. Kedatangan warga tersebut ingin mempertanyakan status perusahaan tersebut dan biaya-biaya yang telah warga keluarkan kepada PT. Dharma Kemas Berganda.

Florianus kewaman perwakilan kampung belimbing/penerima kuasa menerangkan saya masyarakat kecil menanyakan legalitas PT Dharma Kemas Berganda, Karena aksi kedatangan PT Dharma Kemas Berganda ingin mengutip pembayaran WTO dan meresahkan warga kampung belimbing tapi perusahaan mereka tidak menunjukkan surat spj, izin perinsip nya, pl, dan bahkan bukti pembayaran surat WTO nya tidak ada.

PT Dharma Kemas berganda tiba-tiba melayangkan surat datang ke lokasi kampung belimbing ingin menguktip untuk membayar WTO, saya juga sebagai warga kampung belimbing untuk pembayaran WTO itu disetor oleh negara “Sejak kapan negara memberikan kuasa kepada perusahaan swasta? untuk menguktip pembayaran WTO tapi peraturan itu berlaku, itu tidak jadi masalah “ujarnya.

Tetapi mereka telah datang ke kampung belimbing untuk mengutip pembayaran WTO dan mereka telah nempatkan harga WTO Rp.285.000 permeter dan kalau warga kampung belimbing tidak membayar WTO sampai tanggal 31/08/2017 harga WTO permeter nya menjadi sekitar Rp.400.000. Sebenarnya dan tujuan mereka sebagai perusahaan datang kekampung belimbing “apa maksud tujuan nya?.

Bacaan Lainnya

Seharus nya PT Dharma Kemas Berganda harus sosialisasi kekampung belimbing, bukan mereka datang diam-diam kekampung belimbing kepada warga disitu, untuk mengutip pembayaran WTO tapi saya penerima kuasa warga dikampung belimbing, SPJ itu diperuntukkan untuk dibangun bukan untuk diperjualbelikan. Tujuan saya dan perwakilan warga 30 orang Kedatangan kita mau ketemu pihak perusahaan karena ingin mengklarifikasikan berbagai surat atau kegiatan-kegiatan mereka lakukan tanpa ada pemberitahuan.

Dikesempatan yang sama, Dali Balo SH selaku pengacara dari PT. Dharma Kemas Berganda menerima kedatangan warga dan mempersilahkan warga tersebut untuk duduk bersama dengan penuh kekeluargaan.

“Perusahaan ini bukan hanya memiliki surat UWTO saja, bukan punya PL saja tetapi sudah bersertifikat, bahkan sertifikatnya ini sudah dipecahkan 170 kavling diatas nama perusahaan, karena sudah sudah atas nama warga. Jadi konsep ini adalah terbaru untuk menyelamatkan saudara-saudara yang ada disana,”jelasnya.

“Lokasi ini sudah bertahun, bahkan warga sudah membayar banyak juga dan ada beberapa warga sudah menyicil,”ujar Bali Dalo. Terkait kesalahan nama kampung Belimbing menjadi kampung sudah tertera di sertifikat, jadi lokasi ini sudah terpeta kan sebelumnya dengan nama-nama tersendiri, dan itu sudah 100 persen perusahaan menjaminkan, tidak ada kesalahan nama itu” Tutupnya

Toni Mb

Pos terkait