Al Habsyi Terbukti Nikah Siri, Putri Aisyah Resmi Menjanda

Metrobatam, Jakarta – Putri Aisyah Aminah resmi menyandang status janda. Majelis hakim mengabulkan gugatan cerainya dengan Ustad Al Habsyi.

“Agenda hari ini putusan sidang gugatan cerai dari Mbak Putri terhadap mantan suaminya ya sekarang, Ustad Al Habsyi. Gugatan utamanya itu dikabulkan yaitu perceraian. Karena fakta hukumnya itu jelas apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti,” buka pengacara Putri Aisyah, Vidi Galenso di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Ciracas, Rabu (15/11).

“Kemudian yang lain-lain mengenai anak, orang-orang sudah mahfum, bahwasannya anak masih kecil. Jadi otomatis hak asuhnya ada di ibunya. Tetapi tetap ada kemungkinan untuk membesarkan bersama,” lanjutnya.

Menurut Vidi, sejak awal persidangan keduanya sudah tak dapat dipersatukan lagi. Bahkan pihaknya melihat tak ada itikad baik dari pihak Al Habsyi untuk mempertahankan rumah tangganya.

Bacaan Lainnya

“Kalian juga tahu tidak ada upaya, walaupun dari pihak mantan suami Mbak Putri itu ingin pertahankan perkawinan. Tapi faktanya tidak ada upaya sama sekali. Jadi majelis hakim menyatakan sudah tidak bisa dipertahankan jadi dikabulkan gugatannya,” beber Vidi.

Kendati demikian Putri Aisyah sendiri mengaku belum lega dengan putusan ini. Meski begitu, Putri Aisyah bersyukur bisa mengambil hikmah dari masalah rumah tangganya itu.

Pernikahan diam-diam yang dilakukan Al Habsyi dengan perempuan bernama Yuyun membuat Putri Aisyah mengajukan gugatan cerai. Bahkan sampai dalam proses perceraian, Al Habsyi tak pernah menegaskan soal pernikahan sirinya dengan Yuyun. (mb/detik)

Pos terkait