Alamak..! Kondisi Hutan di Kepri Kritis

Ilustrasi Hutan

Metrobatam.com, Tanjungpinang – Hutan dan daerah resapan air di Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun dalam kondisi kritis, kata Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Ing Iskandarsyah.

“Kami khawatir jika tidak diperbaiki kondisi hutan dan kawasan resapan air di daerah di Kepri itu akan berdampak negatif kepada generasi akan datang, terutama terkait persediaan oksigen dan air bersih,” ujarnya yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Sabtu.

Dia menjelaskan, kondisi air saat ini sebenarnya sudah menunjukkan “pemanasan” terhadap gambaran masa depan. Di daerah yang kondisi hutannya rusak parah, air menjadi mahal.

“Sekarang saja di beberapa kawasan sudah terasa dampaknya, meski tidak dapat mewakilkan kondisi Kepri secara umum,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, permasalahan ini sudah seharusnya mendapat perhatian khusus pemerintah, terutama dalam pembahasan Rancangan Tata Ruang Wilayah.

Kepri termasuk salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang belum meyelesaikan Perda Tata Ruang Wilayah.

Padahal posisi Kepri sangat strategis dan bagian dari perencanaan nasional.

“Tata Ruang juga harus melihat aspek ketahanan air dan pangan serta pertahanan dan keamanan,” katanya.

Kondisi ini akan berdampak positif bagi Kepri jika pemerintah provinsi dan pusat dapat bersinergi membenahi hutan, dan mengembangkan sektor lainnya.

Dia mengingatkan kembali pemerintah harus mengupayakan memperbaiki hutan yang rusak akibat ulah manusia tersebut untuk menyelamatkan generasi yang akan datang.

Pulau-pulau kecil sangat tergantung dengan air permukaan atau air hujan perlu mendapat perhatian terutama antisipasi pertumbuhan penduduk Kepri yang rata-rata mencapai 7,8 persen.

“Kepri ini memiliki ribuan pulau-pulau. terutama di kawasan penyangga yang sudah seharusnya hutan dijaga agar terjamin sumber air bersih,” katanya.

Iskandar juga mengingatkan penetapan kawasan hijau dan hutan juga harus melihat aspek lingkungan dan keadilan, karena sudah ada penduduk dan pemukiman lebih dahulu sebelum penetapan hutan lindung.

Mb/Antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *