Alhamdulillah! Pernikahan Anak dengan Duda Usia 50 Tahun Batal

Metrobatam, Pangkalpinang – Seorang anak berusia 16 tahun dipaksa nikah oleh ayahnya dengan duda yang menginjak usia 50 tahun, Yasa. Untungnya, rencana pernikahan yang harusnya digelar hari ini bisa dibatalkan oleh Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Bangka Belitung (Babel).

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Pulau Bangka. “Alhamdulillah sudah kita batalkan pernikahan anak di bawah umur yang dipaksa ayah kandungnya pada Selasa (17/5) sore kemarin,” kata Ketua KPAD Babel, Sapta Qodria Muafi kepada detikcom, Rabu (18/4).

Awalnya, KPAD mendapat laporan dari ibu korban yang tidak terima anaknya dinikahi Yasa. “Ibu korban yang melaporkan ke kami, karena anaknya masih di bawah umur dan masih ingin bersekolah,” ujar Sapta.

Mendapat laporan itu, pihak KPAD Babel dan instansi terkait bergerak cepat untuk membatalkan pernikahan itu. Pihaknya langsung mendatangi rumah korban di rumahnya.

Bacaan Lainnya

“Dapat laporan dari ibu korban, kita langsung mendatangi rumahnya, ternyata anak ini tidak mengenal sama sekali dengan pria pilihan ayahnya. Korban mengaku dipaksa ayahnya dan takut untuk menolak,” kata Sapta.

Awalnya, proses mediasi dengan ayah anak dengan Yasa berlangsung alot. Ayahnya tetap bersikukuh untuk menikahkan anak. Namun setelah diberi pengertian, akhirnya mereka sepakat tidak akan melanjutkan pernikahan yang tidak dibenarkan oleh undang-undang itu.

“Awalnya, ayahnya ngotot tetap akan menikahkan anaknya, dan mempelai pria demikian juga. Setelah dilakukan proses mediasi di kantor lurah setempat keduanya pun bisa menerima dan setuju tidak melanjutkan pernikahan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Yasa mengatakan bisa menerima keputusan hasil mediasi setelah mendengarkan penjelasan dari pihak KPAD Babel. “Kita hanya sekedar menjalani, ketentuan dan keputusan kembali ke Allah SWT,” kata Yasa.

Menurutnya, dirinya sudah ikhlas dan tidak mempermasalahkan pembatalan pernikahan yang sudah di depan mata, mungkin bukan jodoh.

“Bukan jodoh saya mungkin, saya sudah ikhlas meskipun pernikahan saya dibatalkan,” katanya.

Untuk diketahui, kedua orang tua anak sudah lama berpisah. Selama ini anak tinggal bersama ayahnya. Ibunya mendapat kabar anaknya akan dinikahkan dari kakak korban ketika menjenguk adiknya. Guna pemulihan psikis, kini korban dititipkan di rumah singgah aman milik pemerintah Provinsi Bangka Belitung oleh KPAD Babel. (mb/detik)

Pos terkait