Anak Kos Ditangkap karena Simpan Ganja 26 Gram

Metrobatam.com, Batam – Yuswarsah, terdakwa kepemilikan ganja tertunduk lesu didepan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/8). Anak kos ini dia diadili dengan tuduhan sebagai pengedar ganja.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Martua SH dan Rumondang SH menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa yakni Davit, Alvian, dan Muhammad Imran, yang tak lain adalah anggota Polisi dari Polresta Barelang yang menangkap terdakwa.

Mereka bertiga mengatakan kami melakukan penangkapan lantaran ada laporan dari masyarakat. “Lantaran ada laporan dari Masyarakat”, ungkapnya.

Setelah melakukan pengembangan kami langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Perumahan Baloi Cantre didepan kosnya pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2016.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan terdakwa, polisi Berhasil menemukan ganja di dalam tas ranselnya seberat 26 Gram, yang di bungkus dengan koran. Penggeldehan disaksikan oleh pemilik kos terdakwa.

“Kami menemukan ganja seberat 26 Gram di dalam ranselnya yang di bungkus dalam koran dengan di saksikan pemilik kos”, ungkap saksi.

Terdakwa mengaku ganja tersebut diperoleh dari temannya bernama Feri yang dibeli Seharga Rp.300.000. Saat ini Feri juga sudah ditangkap aparat kepolisian dari pengembangan terdakwa.

Sementara itu, polisi menyita sepeda motor dan handpone terdakwa lantaran dipakai sebagai alat transaksi. (Mb/Parlin)

Pos terkait