Anggota DPRD Sumut Terpilih Jadi Tersangka Penipuan Rp1,7 M

Metrobatam, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan pada proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar. Keduanya yakni, Benny Harianto Sihotang yang merupakan anggota DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Fernando Nainggolan alias Moses.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Kamis (12/9/2019).

Andi Rian menjelaskan, dalam kasus dugaan penipuan ini, Benny Sihotang merupakan otak pelaku. Sedangkan Fernando ikut terlibat dalam kasus ini.

“Memang dia (Benny Sihotang) yang dilaporkan (otak pelakunya). Kalau Fernando merupakan orang suruhan Benny,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Edison Sitepu menerangkan, penetapan tersangka kepada keduanya setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa saksi sebelumnya. Langkah berikutnya yang akan diambil penyidik dalam kasus ini adalah melakukan pemanggilan terhadap Benny Harianto Sihotang sebagai tersangka pada Senin (16/9/2019) mendatang,” bebernya.

Terpisah, Benny Sihotang mengaku belum mengetahui ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, mantan Dirut PD Pasar Kota Medan ini tak menampik telah dilaporkan ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan.

“Enggak tahu saya (sebagai tersangka), biar aja berproses sesuai hukum yang berlaku. Kita lihat nanti ya (jika diperiksa penyidik). Saya tanya dulu dengan pengacara saya, harus seperti apa dan bagaimana,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar Hefriansyah Noor dan Sekda Budi Utari sempat diperiksa di Polda Sumut. Status keduanya masih sebatas saksi.

Kasus ini bermula dari laporan Rusdi Taslim. Ia adalah seorang pengusaha merasa ditipu dalam proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

Benny Sihotang yang saat itu menjabat Direktur Utama PD Pasar Horas Pematang Siantar memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan alias Moses dan perusahaan milik Rusdi Taslim.

Namun, seiring berjalannya waktu beredar kabar Benny Sihotang meminta uang kepada rekanan Rusdi Taslim. Lantas, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya bernama Didit Cemerlang memberikan uang kepada Benny Sihotang melalui Fernando Nainggolan alias Moses lewat rekening.

Belakangan baru diketahui ternyata proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif. Akibat kejadian itu, Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar. Lantaran menjadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang kemudian ditangani Subdit IV/Renakta. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *