Anies Kaji Opsi Ambil Alih Air DKI dari Swasta Lewat Perdata

Metrobatam, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa kerja Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum yang seharusnya berakhir kemarin, 10 Februari 2019. Anies mengatakan alasan pemanjangan masa kerja tim itu karena mereka masih akan melakukan negosiasi ulang dengan dua perusahaan swasta pengelola air di Jakarta yakni Palyja dan Aetra.

“Opsi yang disarankan pengambil alihan melalui tindakan perdata dan opsi itu yang akan kita ikuti,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/2).

Ia mengungkapkan setidaknya ada tiga opsi yang diajukan tim tata kelola air. Pertama, DKI diusulkan untuk membiarkan kontrak pengelolaan air oleh swasta berjalan seperti biasa sampai akhir kontrak di tahun 2023. Namun, tindakan ini dirasa merugikan masyarakat karena hanya masih membiarkan swastanisasi air.

“Kedua adalah dengan pemutusan kontrak yang ada saat ini. Dan ketiga pengambilalihan pengelolaan melalui tindakan perdata,” tutur Anies.

Bacaan Lainnya

Anggota Tim Tata Kelola Air Minum, Tatak Ujiyati menjelaskan lebih lanjut pengambilalihan pengelolaan air lewat jalur perdata bukanlah melalui jalan pengadilan. Namun, sambungnya, menggunakan sistem negosiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Ketika mau ambil alih pengelolaan PKS harus dibicarakan karena perjanjian mengikat kedua belah pihak. Jadi harus disepakati oleh kedua pihak swasta,” kata Tatak.

Dengan perpanjangan masa kerja tim ini, Tatak menjelaskan bakal menggodok tiga opsi yang disebutkan Anies. Dalam pembicaraan tim, juga masuk ada opsi pembelian saham oleh Pemprov DKI. Kini Pemprov DKI disebutnya masih memperhitungkan untung-rugi DKI dalam menjalankan semua opsi yang tersedia.

“Beli saham dan putus kontrak kan ada konsekuensi biaya yang akan dihitung dulu. Nah, kita masih mau mencari yang paling menguntungkan,” kata Tatak.

Anies menyatakan opsi perdata atau renegoisasi ini akan ditandakan dengan penggodokan Head of Agreement atau perjanjian awal.

“Ini adalah perjanjian kerjasama mengatur yang dibicarakan apa saja sehingga ada kesepakatan road map yang akan menjadi komitmen bersama,” tegasnya.

Tim Tata Kelola Air itu dibentuk Anies lewat Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018. Dalam Kepgub itu sebelumnya diatur bahwa tim hanya memiliki masa kerja selama enam bulan saja sejak 10 Agustus 2018 akan berakhir pada 10 Februari mendatang.

Tim itu sendiri dibentuk Anies setelah muncul keputusan Mahkamah Agung atas kasasi yang memerintahkan pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah pada 2017 silam. Namun hampir dua tahun sejak dikeluarkannya putusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta masih dipegang dua perusahaan swasta, yakni Palyja dan PT Aetra.

Belakangan putusan kasasi ajuan KMMSAJ yang memerintahkan pengelolaan air dikembalikan ke Pemprov DKI dari pihak swasta itu dimintakan Peninjauan Kembali (PK) oleh Kementerian Keuangan. Hasilnya, PK pun dikabulkan dengan alasan penggugat tak memenuhi syarat Citizen Law Suit (CLS). Namun, amar putusan PK itu sendiri masih belum diterbitkan karena masih proses minutasi.

CLS merupakan mekanisme bagi warga negara untuk menggugat penyelenggara negara karena dianggap lalai memenuhi hak warga. Penyelenggara negara ini mulai dari presiden dan wakil Presiden, menteri, dan pejabat negara lainnya. Pihak selain penyelenggara negara tidak boleh dimasukkan sebagai pihak tergugat maupun turut tergugat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait