Anwar Usman Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi

Metrobatam, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terpilih sebagai ketua menggantikan Arief Hidayat. Anwar terpilih berdasarkan hasil pemungutan suara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan secara terbuka, Senin (2/4). Ia akan menjabat sebagai Ketua MK periode 2018-2020.

Sesuai hasil RPH pekan lalu, Arief sudah tak punya hak untuk dipilih sebagai ketua MK karena masa jabatannya sebagai hakim periode pertama telah berakhir.

Dari hasil pemungutan suara, Anwar memperoleh lima suara. Sementara empat suara sisanya memilih hakim konstitusi Suhartoyo. Proses pemungutan suara dilakukan lantaran RPH yang digelar secara tertutup tak mencapai mufakat.

Nantinya, MK akan kembali menggelar RPH untuk memilih wakil ketua pengganti Anwar. Ia telah menjabat sebagai wakil ketua sejak 2015 menggantikan Arief yang saat itu terpilih sebagai ketua.

Bacaan Lainnya

Anwar diketahui menjabat sebagai hakim konstitusi pada 2011-2016 dan terpilih kembali pada periode 2016-2021. Ia pernah menjadi hakim di pengadilan negeri sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi.

Pengucapan sumpah jabatan sebagai ketua akan langsung dilakukan sore ini di Gedung MK, Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah pejabat negara dijadwalkan hadir dalam pengucapan sumpah tersebut.

Sembilan orang hakim–kecuali Arief Hidayat, memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua MK. Para hakim tersebut yakni Anwar Usman, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Maria Farida, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahidudin Adams.

Pesan Arief Hidayat

Sebelum memilih, masing-masing hakim memberikan kata sambutan secara bergiliran. Arief sempat menyampaikan permohonan maaf selama menjabat sebagai ketua MK dua periode. Ia sempat menyatakan mendukung siapa pun hakim yang terpilih sebagai ketua MK.

“Delapan orang hakim itu punya kompetensi yang sama asal kita solid menjadi satu bagian, berpikir untuk kepentungan MK dan menjaga ideologi pancasila,” katanya.

Arief juga berpesan agar ketua MK yang terpilih dapat menjaga independensi dan tidak mencampuri hakim lainnya.

Guru besar ilmu hukum Universitas Diponegoro ini menyebut masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan MK menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019.

“Kewaspadaan dan kehati-hatian dalam penyelenggaraan, baik KPU, Bawaslu, DKPP, maupun MK harus dijalankan sebaik-baiknya, selurus-lurusnya,” ucap Arief.

Namun ia menegaskan bahwa MK tak hanya menguji aturan terkait politik tapi juga sejumlah perkara dalam berbagai aspek. Jika salah memutuskan, hal itu akan berdampak dalam tiap aspek kehidupan.

“Segala masalah A sampai Z kehidupan bernegara diajukan ke MK, sehingga saya katakan MK ini lembaga seksi. Oleh karena itu MK kalau tidak hati-hati betul, bisa membawa arah yang keliru,” tuturnya.

Sesuai hasil RPH pekan lalu, Arief sudah tak punya hak untuk dipilih karena masa jabatannya sebagai hakim konstitusi periode pertama telah berakhir.

Meski masa jabatannya sebagai hakim telah diperpanjang hingga 2023, namun masa jabatan sebagai ketua MK tetap berakhir. Selain itu, Arief juga tak punya hak untuk dipilih kembali karena sudah menjabat sebagai ketua MK selama dua periode. Hakim yang memperoleh suara terbanyak akan langsung mengucapkan sumpah jabatan sore ini. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait