Artidjo soal Eks Koruptor Nyaleg: Nanti Korupsi Lagi

Metrobatam, Jakarta – Hakim Agung Artidjo Alkostar menyambut baik rencana KPU melarang eks narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019. Menurut Artidjo, permasalahan pada eks koruptor yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif adalah pada kepercayaan publik.

“Secara etika, saya kira tidak tepat orang yang terkena korupsi mencalonkan lagi. Ini kan pejabat publik, kalau sudah korupsi bagaimana mungkin, kan bisa nanti korupsi lagi, lagi,” ujar Artidjo di kantor ICW, Jakarta, Rabu (30/5).

Artidjo mengatakan partai politik sebaiknya memberi kesempatan pada calon lain yang lebih kompeten dan integritas untuk maju sebagai anggota legislatif. Hakim agung yang terkenal tegas menjatuhkan hukuman pada koruptor ini meyakini masih banyak calon anggota legislatif yang berkualitas di Indonesia.

“Berikan pada yang lain, secara etika itu lebih baik. Beri prospek masa depan bangsa ini supaya tidak terbebani masa lalu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ia pun menampik bahwa pelarangan itu membatasi hak asasi eks koruptor untuk mencalonkan diri. Menurutnya, sejak awal eks koruptor itu telah menerima haknya ketika menjadi tersangka, terdakwa, hingga terpidana.

“Orang terpidana itu hak asasinya beda dengan orang biasa. Mereka haknya sudah diberikan saat di pengadilan,” ucap Artidjo.

KPU sebelumnya berencana memasukkan larangan eks koruptor menjadi caleg dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif. Rencana itu ditolak Komisi II DPR, Kemendagri, dan Bawaslu.

Sementara Presiden Joko Widodo berpendapat larangan itu bisa merusak hak politik seseorang untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.

Menjaga Institusi

Di tempat terpisah, politikus senior Akbar Tandjung menilai larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri menjadi caleg sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, langkah ini untuk menjaga marwah lembaga-lembaga negara agar diisi orang-orang yang dianggap bersih.

Hal ini disampaikan Akbar menanggapi sikap KPU yang memasukan aturan tersebut ke dalam rancangan peraturan KPU tentang kampanye, yakni Pasal 8 Ayat (1) huruf j.

“Kalau mengenai soal spiritnya, saya kira sejalan dengan spirit kita untuk melakukan langkah pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Akbar saat menghadiri acara buka puasa bersama di kediaman Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, di bilangan Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).

“Kita ingin tokoh-tokoh yang menduduki jabatan yang penting bukan orang yang terkena tindak pidana korupsi,” lanjut Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar tersebut.

Namun di sisi lain, kata Akbar, seseorang yang pernah terjerat kasus korupsi juga punya hak seperti warga negara lainnya, yakni dipilih dan memilih. Apalagi orang tersebut sudah menjalani hukuman sesuai keputusan hakim. Orang yang telah menjalani hukuman itu diasumsikan telah menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya.

Atas kondisi ini, Akbar menilai, peran masyarakat menjadi sangat penting. Sebab, dukungan suara bagi caleg yang bersih itulah yang akan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik ke depannya.

“Publiklah yang akan memilih. Jadi, kalau spirit kita untuk memberantas korupsi ya tentu saja publik akan cenderung memilih calon yang tidak pernah terlibat korupsi,” kata Akbar. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait