Aset First Travel yang Disita Polisi Belum Bisa Dibagikan ke Nasabah, Ini Alasannya

Metrobatam, Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul sejumlah aset First Travel yang sudah disita tidak bisa langsung dibagikan kepada nasabah. Pasalnya, aset tersebut harus diserahkan ke pengadilan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

“Kalau aset yang disita, tidak bisa dikembalikan. Karena barang bukti harus diserahkan ke JPU,” ujar Komisaris Besar Polisi Martinus melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Dikatakannya, keputusan pengembalian dana para jamaah yang menjadi korban kasus First Travel tergantung hasil putusan hakim. “Itu tergantung keputusan hakim di pengadilan,” kata Martinus.

Diketahui, sejumlah aset First Travel yang telah disita polisi yakni berupa rumah hingga kendaraan yaitu Volks Wageb Carafelle warna putih nomor polisi F-805-FT, Mitsubishi Pajero warna putih nomor polisi F-111-PT, Toyota Vellfire warna putih nomor polisi F-777-NA, Daithatsu Sirion warna putih nomor polisi B-288-UAN, Toyota Fortuner warna putih nomor polisi B-28-KHS.

Bacaan Lainnya

Terdapat pula 11 aset yang telah dijual atau dipindah tangan yakni Hammer nomor polisi F-1051-GT, Mercy nomor polisi F-9-FA, Izusu nomor polisi B-9885-ECB, Daihatsu nomor polisi B-1382-EKB, Avanza nomor polisi B-1965-EDG dan Avanza nomor polisi B-1985-EDO.

Daihatsu nomor polisi B-1919-EKW, Avanza nomor polisi B-1683-EDL, Luxio nomor polisi B-1854-EDG, Luxio nomor polisi B-1645-EKW, kendaraan merk tak diketahui nomor polisi B-1062-EDH.

Selain kendaraan, aset tak bergerak yang turut disita yakni sebuah rumah mewah di Komplek Sentul City, Bogor sebuah rumah di Kebagusan Pasar Minggu dan rumah kontrakkan di Cilandak, Jakarta Selatan.

Termasuk kantor Firts Travel di Radar Auri Cimanggis Depok Kantor PT First Anygrah Karya Wisata di GKM Tower TB Simatupang dan kantor di Atrium Mulia Suite Rasuna Said juga satu butik di Kemang. (mb/okezone)

Pos terkait