Astaghfirullah, Ayah Ini Setubuhi Anak Kandung saat Terapi

Metrobatam, Surabaya – Perbuatan Bambang Arif (43) warga Surabaya sebagai ayah tidak pantas ditiru. Bagaimana tidak, Bambang tega menyetubuhi putri kandungnya, BI (16).

Akibatnya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. Setelah ibu tiri korban melaporkan kasus tersebut pada polisi.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, menyatakan tersangka menyetubuhi anaknya ketika menterapi dengan cara menyuruh korban telanjang dan memandikan air kembang.

“Adapun alasan tersangka karena prilaku anak buat kesal atau buat malu keluarga. Dalam menterapi, ternyata sang ayah melakukan persetubuhan pada anaknya tersebut berkali-kali. Bahkan tersangka juga menyetubuhi korban ketika dipanggil ke kamar tidur,” terang Shinto, Rabu (19/4).

Bacaan Lainnya

Menurut Shinto, perbuatan bejat sang ayah sudah berlangsung sekitar satu tahun lebih, sehingga korban tidak ingat berapa kali mendapat perlakuan persetubuhan dari tersangka.

Kasus persetubuhan ini terungkap ketika ibu tiri korban melaporkan pada polisi. Kemudian unit PPA langsung bergerak cepat dengan menangkap tersangka saat berada di rumahnya.

“Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” tandas Shinto. (mb/okezone) ‪

Pos terkait