Bamsoet Minta Kejaksaan Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba

Metrobatam, Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi III DPR mendorong Kejaksaan Agung segera mengeksekusi seluruh terpidana mati kasus narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal itu menganggapi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1 ton melalui jalur laut yang diungkap oleh TNI AL, BNN, dan Bea Cukai.

Menurutnya, eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkotika untuk memberi efek jera terhadap para pelaku peredaran narkotika di Indonesia.

“Pimpinan DPR meminta Komisi III DPR mendorong Kejaksaan untuk mengeksekussi terpidana mati kasus narkoba yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (12/2).

Bacaan Lainnya

Selain mendesak eksekusi mati, Bambang juga meminta Komisi I DPR mendorong pihak berwenang melakukan cegah tangkal masuknya narkoba ke Indonesia sebagaimana diatur dalam UU.

Ia juga meminta, kepolisian dan BNN meningkatkan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia. “Meminta Komisi III DPR mendorong pihak Kepolisian dan BNN lebih meningkatkan kinerja dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba,” ujarnya.

Terpisah, anggota Komisi III Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menekankan sinergitas antara instansi terkait yang berwenang terhadap palanggaran hukum di laut, seperti BNN, Polri, Bea Cukai dan TNI AL.

Sinergitas dianggap penting mengingat luasnya perbatasan Indonesia dan banyaknya jalur khusus yang dimanfaatkan penyelundup untuk memasukkan narkoba ke Indonesia.

“Penangkapan kapal Sunrise Glory ini membuktikan sinergitas penggagalan penyelundupan narkoba telah berjalan baik. Pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia memang tak boleh dilakukan parsial karena panjang perbatasan yang memunculkan banyaknya jalur tikus,” ujar Sahroni dalam pesan tertulis.

Sahroni mendukung upaya hukuman mati terhadap para penyelundup hingga pengedar narkoba di Indonesia. Pasalnya, ia menilai tindak pidana peredaran narkotika merupakan kejahatan kemanusiaan.

Sebelumnya, Kapal Sunrise Glory berbendera Singapura yang dinakhodai Chen Chung Nan ditangkap satuan patroli TNI AL di perairan Selat Philip, Provinsi Kepulauan Riau, pada Rabu, sekitar 14.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan karena kapal memasuki perairan Indonesia dengan mengibarkan bendera Singapura dan memiliki dokumen palsu.

Saat kapal tiba di Dermaga Lanal Batam, tim gabungan TNI, Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai pun melakukan pengecekan lalu menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 41 karung beras dengan berat sekitar satu ton. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait