Banding Ditolak, Hukuman Suryadharma Ali Jadi 10 Tahun

Metrobatam.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKl Jakarta menolak banding yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Pengadilan Tinggi bahkan memperberat hukuman penjara bagi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

SDA dinilai terbukti bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 hingga 2013 dan juga terbukti bersalah dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjabat Menteri Agama.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada SDA. Lantaran banding ditolak, hukuman SDA ditambah menjadi 10 tahun.

“Dari enam tahun penjara ditingkat pertama, dinaikkan menjadi 10 tahun ditingkat banding,” kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKl Jakarta, Heru Pramono, saat dihubungi, Kamis (2/6).

Bacaan Lainnya

Meskipun hukuman penjaranya diperberat, namun pidana denda tidak berubah. Kata Heru, pidana denda dan uang tambahan masih sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

Perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl itu telah diputus tanggal 19 Mei 2016 silam. Majelis banding yang memutus perkara itu diketuai oleh Hakim HM Mas’ud Halim SH. MHum.

Sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada SDA.

Majelis hakim menilai mantan Menteri Agama itu telah terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Perbuatan dirinya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(mb/okezone)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *