Bansos Kembali Memakan Korban, Tiga Pejabat Batam Jadi Tersangka

Metrobatam.com, Batam – Sesuai dengan janjinya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bansos Batam sebelum Lebaran. Yakni tiga pejabat di Biro Kesra Pemko Batam ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/6/2016).

Mereka adalah Jamiat, selaku Ketua Umum Badan Musyawarah Guru (BMG) TPQ Kota Batam.
Kemudian Abd Samad yang saat itu menjabat Kasubag Bansos pada Biro Kesra serta Junaidi yang saat itu menjabat Kasubag Kesra Kota Batam.

Dengan demikian, patgulipat dana Bansos dari APBD tahun 2011 senilai Rp 66 miliar sudah menetapkan enam tersangka dalam dua item penyelidikan. Sebelumnya, tiga pengurus PS Batam juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jika sebelumnya ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana hibah di organisasi PS Batam senilai Rp 700 juta, kali ini nilai penyelewengan mencapai Rp 3,9 miliar dari anggaran Rp 6 miliar lebih. Dana tersebut berupa insentif untuk guru-guru TPQ di Batam,” ujar Wakil Kepala Kejati Kepri, Asri Agung SH yang menjadi koordinator dalam penyelidikan kasus Bansos Batam tersebut.

Bacaan Lainnya

Dari fakta-fakta yang ditemukan penyidik, ketiga tersangka menyalurkan dana insentif kepada pihak-pihak yang tidak tepat.Seharusnya, dana insentif itu disalurkan kepada guru-guru TPQ yang terdaftar di Kementerian Agama. Namun, pada kenyataanya, ribuan guru yang mendapat dana insentif tidak terdaftar dan banyak yang fiktif.
Dari total dana hibah yang dikucurkan Pemko Batam senilai Rp 6 milliar lebih, beber Asri, hasil temuan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar lebih.

Dalam data laporan pertanggungjawaban, terdapat 3445 guru yang menerima dana insentif.
Sementara dalam data Kementerian Agama, hanya 900 lebih guru TPQ yang berhak menerima dana insentif tersebut.
“Pada tahap penyelidikan dan penyidikan, dari 3445 guru yang menerima dana innsentif, hanya sebanyak 1804 guru yang datang memenuhi panggilan. Ribuan guru yang tidak datang memenuhi panggilan penyidik dianggap tidak jelas alias fiktif,” katanya.

Ke tiga tersangka ini paling aktif melakukan kegiatan mulai dari mendata, menentukan hingga mengucurkan pembayaran insentif ribuan guru sesuai data yang dibuat para tersangka. (mb/tribun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *