Bantah Kenal Vendor Proyek e-KTP, Gamawan: Saya Siap Dihukum Mati

Metrobatam, Jakarta – Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku tidak mengenal Paulus Tannos. Menurut Gamawan, hal itu adalah fitnah.

“Apa benar Paulus Tannos itu orangnya Gamawan?” tanya hakim pada Gamawan dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/1).

“Itu fitnah, yang mulia. Saya siap dihukum mati. Saya pergi ke Singapura saja dicurigai ketemu Paulus Tanos,” jawab Gamawan.

Kepada Gamawan, hakim kembali bertanya apakah menerima uang saat proyek e-KTP bergulir. Hakim ingin mengkonfirmasi langsung oleh Gamawan mengenai adanya penerimaan uang atau tidak. “Apa Anda pernah terima pemberian?” tanya hakim.

Bacaan Lainnya

“Satu sen pun saya tidak pernah. Demi Allah,” kata Gamawan.

Menurut Gamawan, ia akan mendapatkan dosa bila menerima uang korupsi proyek e-KTP. Apalagi dia merupakan anak yang dilahirkan oleh ulama.

“Saya pernah ada tiga dosa besar, saya anak ulama, syirik, durhaka sumpah palsu. Saya sedih sudah 2 tahun betul-betul sengsara,” ujar Gamawan.

Dalam sidang, terdakwa perkara korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku pernah bertemu dengan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos. Paulus Tannos menurut Andi menghubungi dirinya soal Azmin Aulia yang disebut sudah dikondisikan.

Azmin disebut sudah diberi rumah toko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan oleh Paulus Tannos. Paulus Tannos ikut dalam salah satu konsorsium bagian PNRI dalam proyek e-KTP.

DPR Usulkan Proyek e-KTP Pakai APBN

Gamawan Fauzi menyebut usulan penggunaan APBN berasal dari Komisi II DPR. Menurut mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu, apabila menggunakan PHLN, dikhawatirkan dana asing akan masuk ke proyek.

“DPR yang mengusulkan pakai dana APBN,” ucap Gamawan

Hakim mengaku heran lantaran proyek e-KTP adalah proyek multiyears atau tahun jamak yang malah menggunakan APBN. Menurut hakim, apabila proyek tahun jamak seperti itu dan menggunakan PHLN, pemerintah bisa mendapatkan untung.

“Apa pertimbangan hibah jadi APBN? Bukannya lebih untung ya (pakai PHLN)?” tanya hakim.

“Kalau ini pakai dana asing akan bocor itu pertimbangan pakai APBN. Kalau pakai APBN waktu itu Rp 6 triliun,” ucap Gamawan.

Setelah usulan menggunakan APBN, Gamawan mengaku mengirimkan surat kepada Wakil Presiden (Wapres) dan Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu, Boediono dan Sri Mulyani. Setelahnya, Gamawan menyebut ada rapat bersama Wapres, Menkeu, dan beberapa pihak lain.

“Ada Bu Sri Mulyani, Menko Polhukam, Bappenas, BPKP. Saya sampaikan ada usulan dari DPR pakai APBN,” kata Gamawan.

Menurut Gamawan, pemerintahlah yang mengusulkan proyek itu multiyears karena tak mungkin selesai dalam 1 tahun. Apalagi ia juga merasa takut akan anggaran besar untuk proyek itu.

“Tidak mungkin selesai 1 tahun karena tidak mungkin juga selesai 3 tahun. Saya juga takut dana besar ngeri tidak pernah pegang uang sebesar itu,” ucap Gamawan. (mb/detik)

Pos terkait