Bantah Tudingan Ketua PA 212, Bawaslu Tegaskan Sesuai UU

Metrobatam, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membantah tudingan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif terkait kasusnya. Ketua Bawaslu, Abhan menegaskan pihaknya selalu bekerja berdasarkan undang-undang.

“Kami kerja atas dasar undang-undang, dan sekali lagi bahwa proses di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) tak hanya Bawaslu saja, ada kepolisian dan jaksa juga,” ujar Abhan saat ditemui di Hotel Bidakara, Senin (11/2).

Slamet menilai dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum. Menurut Slamet, penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan gambaran ketidakadilan hukum secara gamblang di negeri ini.

Abhan menjelaskan aparat penegak hukum berhak memproses dugaan pelanggaran pidana pemilu. Namun, terkait penetapan tersangka merupakan kewenangan kepolisian.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan penegakan hukum tersebut melalui proses panjang. Proses pengumpulan bukti awal, alat bukti, fakta hukum, dibahas oleh aparat penegak hukum terpadu.

“Maka ketika Gakkumdu memandang ini cukup bukti, tindak lanjutnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian,” jelas Abhan.

Adapun bukti yang sudah diserahkan Bawaslu ke polisi, menurut Abhan, sudah cukup banyak. Mulai dari keterangan saksi hingga rekaman video.

Polemik ini timbul ketika Slamet berorasi di acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu (13/1) pukul 06.30-10.30 WIB.

Atas penetapan tersangka, Slamet merasa dirinya diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum juga penyelenggara pemilu.

“Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang,” kata Slamet singkat.

Penetapan status tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 itu diketahui dari surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim di Polres Surakarta. Slamet terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).

Dia diduga melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Slamet menyampaikan ajakan mencoblos pasangan calon nomor urut dua saat berorasi di acara Tabligh Akbar Alumni 212 se-Solo Raya pada Minggu (13/1) lalu. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait