Bappenas: Dana Haji Bisa untuk Biayai Proyek LRT

Metrobatam, Jakarta – Pemerintah gencar mengoptimalkan dana haji sebagai sumber dana untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, dana haji bisa diinvestasikan melalui instrumen investasi berbasis syariah seperti sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan kontraktor salah satunya proyek Light Rail Transit (LRT).

Menurut Bambang, gagasan tersebut telah diusulkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Payung hukum untuk melakukan investasi dana haji pun sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji memperbolehkan dana haji diinvestasikan.

Nantinya, hal itu menjadi tugas dari BPKH mempertimbangkan investasi dengan memperhatikan keamanan, kehati-hatian, dan kesesuaian dengan prinsip syariah.

Bacaan Lainnya

“Kalau LRT pakai mekanisme sukuk masih memungkinkan. Saya sudah sarankan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kalau mau masuk infrastruktur jangan langsung, tapi melalui instrumen sukuk, untuk proyeknya bisa,” ujar Bambang, Kamis (10/8).

Sebagai informasi, proyek LRT Jabodebek membutuhkan dana sebesar Rp21,7 triliun ditambah Rp5 triliun untuk sarana, sehingga total mencapai Rp26,7 triliun. Secara umum Bambang menyarankan dana haji diinvestasikan ke empat proyek infrastruktur yang dinilai aman dan bermanfaat.

Keempat proyek itu seperti pembangkit listrik, bandara, proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dengan skema Availability Payment, dan jalan tol.

“Ini sangat menguntungkan bagi calon jemaahnya karena imbal hasil investasi tadi lebih tinggi daripada ditaruh di deposito bank syariah,” ujar Bambang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berharap masyarakat tidak salah paham mengenai konsep pemanfaatan dana haji untuk infrastruktur. Untuk membangun infrastruktur secara keseluruhan, Basuki mengatakan, tidak mungkin menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Saya tidak mungkin menggunakan dana haji untuk membangun jembatan, nanti yang bayarin jemaah terbang siapa. Dana itu kan harus menghasilkan,” jelasnya.

Guna membuat fatwa spesifik mengenai alokasi investasi dana haji perlu dilakukan langkah-langkah oleh BPKH. Nantinya BPKH perlu berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional untuk mempersiapkan instrumen keuangan yang tepat. (mb/cnn indonesia)

Pos terkait