Barang Bukti Kasus Pungli Disdukcapil Batam Akan Dikembalikan

Metrobatam.com Batam – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho mempersilahkan pihak Dinas Kependudukan Kota Batam mengambil berkas pengurusan KTP yang disita saat terjadi operasi tangkap tangan pungli pada dinas tersebut pada Senin (17/10).
“Silakan ajukan ke kami, ambil saja. Kami tidak ingin memperlambat proses pengurusan administrasi kependudukan di Disduk Batam,” kata dia di Batam, Senin(24/10).
Namun, karena status dokumen tersebut merupakan barang bukti kasus pungli maka saat serah terima harus ada dokumen berita acara.
“Serah terima bisa dilangsungkan secepatnya. Namun karena berkas-berkas tersebut merupakan barang bukti yang diamankan, maka saat penyerahan dibuat dokumen berita acaranya,” kata Eko.
Saat dilakukan OTT pungli di Kantor Disduk Batam, polisi menyita sejumlah dokumen kepengurusan KTP, akta kelahiran, akta kematian yang di dalamnya diselipkan sejumlah uang diduga sebagai pelicin agar pengurusannya bisa dipercepat.
Barang bukti tersebut dibawa ke Polda Kepri bersama tiga orang terduga pelaku. Dari tiga yang diamankan, dua orang yaitu seorang kabid (Jm alias Boy) dan Ir (staf) ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk proses kedua tersanga masih kami gesa. Kami upayakan secepatnya bisa tahap satu,” kata dia.
Meskipun sudah menetapkan dua tersangka, kata dia, Polda Kepri masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
“Bisa saja ada tambahan tersangka. Kami masih kembangkan penyidikan kasus ini,” kata Eko.
Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian mengatakan akan terus melakukan OTT pungli agar tidak ada praktik merugikan masyarakat khususnya dalam mengurus berbagai dokumen dan perizinan.
Ia mengatakan, OTT tidak hanya pada instansi lain, namun juga pada lembaga kepolisian. (MB/Puplicapos)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *