Bareskrim Kaji Unsur Pelanggaran ITE dalam Pelaporan UAS

Metrobatam, Jakarta – Bareskrim Polri mengkaji sejumlah laporan terkait video ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) mengenai salib yang viral di media sosial. Bareskrim masih mendalami unsur pelanggaran UU ITE terkait pelaporan itu.

“LP Abdul Somad sudah ada di SPKT Bareskrim, cuma sampai sekarang pelaporan tersebut masih di Karobinops. Soalnya kan apa itu memenuhi unsur ITE atau tidak, sedang dikaji,” kata Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Rickynaldo menyebut laporan itu akan ditindaklanjuti Dirtippidsiber Bareskrim jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran ITE. Jika tidak, laporan akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum.

“Kalau memenuhi unsur ITE-nya, baru diserahkan ke Siber. Tapi kalau tidak, biasanya diserahkan ke Pidum,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga menyebutkan laporan terhadap UAS di sejumlah daerah lain ada kemungkinan akan ditangani Bareskrim Polri. “Biasanya kalo dilaporkan di beberapa polda, biasanya ditarik jadi satu. Jadi nanti tunggu keputusan pimpinan, apakah ditangani tim, apakah ditangani gabungan, apakah ditangani per direktorat,” ucap Rickynaldo.

Diketahui, video UAS yang membahas salib beredar di media sosial. UAS sendiri sudah menyampaikan klarifikasi dan menyebut ceramahnya itu dilakukan di forum internal tertutup.

Ia mengaku heran video pengajiannya yang menjawab pertanyaan jemaah soal salib menjadi viral. UAS menyebut pengajiannya itu dilakukan sekitar tiga tahun lalu. UAS mengatakan penjelasannya mengenai salib merupakan pertanyaan dari jemaah. Dia menyebut lokasi pengajian saat itu berada di Pekanbaru, Riau.

“Kenapa diviralkan sekarang, kenapa dituntut sekarang? Saya serahkan kepada Allah SWT. Sebagai warga yang baik, saya tidak akan lari, saya tidak akan mengadu. Saya tidak akan takut karena saya tidak merasa bersalah, saya tidak pula merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.

Atas video tersebut, beberapa pihak melaporkan UAS ke polisi. Setidaknya ada empat pihak yang telah melaporkan UAS, yaitu Horas Bangso Batak (HBB), seorang dosen universitas swasta di Jakarta bernama Manotar Tampubolon, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Presidium Rakyat Menggugat (PRM).

Salah satu yang melaporkan ke Bareskrip Polri adalah Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Korneles Jalanjinjinay. Korneles menuturkan dia dan GMKI mempolisikan UAS untuk memperjuangkan kepentingan bangsa, bukan untuk membela agama tertentu. GMKI ingin aparat menindak UAS agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

“Melaporkan video yang beredar terkait dengan statement Ustaz Abdul Somad menyangkut dengan menyebut simbol agama tertentu yang kami merasa dirugikan,” kata Korneles di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/8). (mb/detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *