Basarah Siap Hadapi Proses Hukum soal ‘Soeharto Guru Korupsi’

Metrobatam, Jakarta – Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dipolisikan terkait pernyataannya yang menyebut Presiden RI ke-2 Soeharto adalah guru korupsi. Basarah siap menghadapi proses hukum yang berlaku di kepolisian.

“Peristiwa dilaporkannya saya ke polisi tersebut, saya anggap sebagai peristiwa hukum yang biasa dalam sistem negara hukum Indonesia dan tidak perlu ditanggapi secara luar biasa, apalagi dibesar-besarkan. Sebagai warga negara, saya akan hadapi dan ikuti proses hukum tersebut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Basarah dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (4/12).

Basarah dilaporkan ke Polda Metro dan Bareskrim Polri atas pernyataannya. Basarah menyebut ucapannya merupakan bentuk evaluasi atas kepemimpinan Soeharto pada masa Orde Baru.

“Hal-hal positif yang pernah dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto kita lanjutkan, tetapi hal-hal buruk dan menyakitkan bagi rakyat dan bangsa Indonesia, terutama terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), mantan presiden Soeharto serta dampak sistemik yang ditimbulkannya hingga penyakit korupsi di Indonesia sudah mencapai ‘stadium 4’ pada saat ini harus kita tinggalkan dan buang jauh-jauh,” kata Basarah.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Basarah dilaporkan pengagum Soeharto, Anhar, ke Bareskrim Polri terkait tudingan yang menyebut Soeharto guru korupsi. Anhar mengaku resah atas pernyataan Basarah tersebut.

Laporan Anhar itu tertuang dalam Nomor Laporan LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM. Anhar melaporkan Basarah dengan Pasal 156 KUHP.

Ia juga dilaporkan aliansi pencinta Soeharto yang tergabung dalam Hasta Mahardika Soehartonesia pada hari Senin (3/12) di Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/6606/XI/2018/PMJ/Dit.reskrimum. (mb/detik)

Pos terkait