Bawa 7,2 Kg Sabu dari Malaysia ke Tanjungpinang, 3 Kurir Divonis 20 Tahun Penjara

Metrobatam, Tanjungpinang – Arip, Awaludin dan Edy Chandra, tiga kurir nakorba seberat 7,2 kilogram sabu divonis selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (10/1). Ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Dalam sidang yang diketuai Mejelis Hakim Majelis Monalisa AT Siagian didampingin Hakim Anggota Santonius Tambunan dan Acep Sopian Sauri menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Hakim Monalisa mengatakan, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Ketiganya melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan terdakwa bersalah dan dipidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 2 tahun penjara (terdakwa Arip dan Awaludin), sedangkan terdakwa Edy selema 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan penjara,” kata Monalisa.

Selanjutnya, kata Monalisa, masa tahanan yang telah dijalani dipotong seluruhnya dengan amar putusan tersebut. “Ketiga terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar Monalisa.

Mendengar putusan itu, Annur Syaifuddin selaku penasehat hukum Arip, Awaludin dan Edy menyampaikan dua kliennya Edy dan Awaludin langsung menerima putusannya. Sedangkan Arip masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Arip, Awaludin selama 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 2 tahun, sedangkan Edy dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

“Dua terima dan satu masih pikir-pikir,” ujar Annur.

Seperti diketahui, Arip, Awaludin dan Edy ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri di Perumahan Alam Tirta Lestari Blok Matoa Nomor 2 Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, pada 30 Mei 2018.

Arip ditelepon Sahrul dan Baron (DPO) menyuruh ke Malaysia lalu membawanya ke Tanjungpinang. Rencananya sabu seberat 7,2 kilogram itu hendak dibawa ke Lampung. (mb/okezone)

Pos terkait