Bawa Shabu 996 Gram, Calon Penumpang Pesawat Lion Ditangkap Petugas BC Batam

Metrobatam.com, Batam – Hari Selasa tanggal 25 September 2018 Bea Cukai Batam telah ditangkap penumpang Lion Air JT971 10.55 WIB (BTH-KNO) menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara, berasal dari Aceh Utara membawa shabu seberat bruto 996 gram.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi( BKLI ) KPU BC Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, “Deteksi Awal sekitar pada pukul 09:45 WIB berdasarkan hasil pencitraan mesin X-ray, terdapat tampilan yang mencurigakan di dalam tas calon penumpang. Kemudian dilakukan pemeriksaan, dan didapati bungkusan yang disembunyikan diduga meth/shabu.

Pemeriksaan dilanjutkan dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saudara Abdul Aziz IB penumpang Lion Air JT971 dengan keberangkatan pada pukul 10:55 WIB (BTH – KNO), Tujuan Kualanamu Medan, umur 24 tahun. Sabu seberat hampir 1 kg ini dibungkus menggunakan plastik bening dan dibagi menjadi dua bagian.,”kata Evy.

Bahkan, sebelum membawa barang tersebut, Abdul Aziz ternyata juga mengonsumsi barang itu di Hotel. Dari hasil test urin yang dilakukan petugas BC Batam dan Kepolisian, Abdul Aziz positif menggunakan Narkoba.

Bacaan Lainnya

Penumpang tersebut didapati dua bungkus diduga meth yang disembunyikan didalam tas dengan berat brutto 996 gram. Atas temuan tersebut, petugas membawa tersangka ke Kantor KPU Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Evy.

Setelah itu akan serah terimakan kepada Polda Kepri, untuk memeriksa selanjutnya atas penumpang tersebut telah membawa shabu,”tutupnya.

(Thony)

 

Pos terkait